MASAKINI.CO – Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap DA, pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
“Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti,” katanya, Rabu (20/9/2023).
Menurut Ali, penahanan itu sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
“Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Ali Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya diberitakan, kasus itu bermula saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada 2020 mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR dengan anggaran Rp29,2 miliar ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.
Usulan itu disebut diterima BPDPKS. Tapi dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.
“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit itu mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara,” kata Ali Rasab Lubis.
Apalagi, tuturnya, tindakan yang dilakukan oleh DA juga tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan di BPDPKS.
Atas perbuatannya itu, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.