MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 September 2023
in Daerah
0
Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kejati Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA, atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat, Selasa 19/9/2023. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap DA, pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Aceh Buka Akses Pendidikan bagi Anak Keluarga Kurang Mampu

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

“Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Menurut Ali, penahanan itu sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

“Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Ali Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya diberitakan, kasus itu bermula saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada 2020 mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR dengan anggaran Rp29,2 miliar ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Usulan itu disebut diterima BPDPKS. Tapi dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit itu mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara,” kata Ali Rasab Lubis.

Apalagi, tuturnya, tindakan yang dilakukan oleh DA juga tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan di BPDPKS.

Atas perbuatannya itu, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags: Aceh BaratKejati AcehKepala DinaskorupsiPeremajaan Sawit Rakyat
Previous Post

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Imam Masykur

Next Post

Pemko Banda Aceh Janji Bangun Rumah Warga Lueng Bata yang Terbakar

Related Posts

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Segera Disidang

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi...

Kejati Aceh Selamatkan Keuangan Negara Rp44 Miliar Lebih hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebut telah menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp44 miliar sepanjang Januari hingga Agustus...

Kejati Aceh Tangkap 8 DPO Sepanjang 2026, 43 Orang Masih Diburu

by Riska Zulfira
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang...

Next Post
Pemko Banda Aceh Janji Bangun Rumah Warga Lueng Bata yang Terbakar

Pemko Banda Aceh Janji Bangun Rumah Warga Lueng Bata yang Terbakar

PSSI Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

PSSI Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co