MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 September 2023
in Daerah
0
Kadis Perkebunan Aceh Barat Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Kejati Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA, atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat, Selasa 19/9/2023. (foto: Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat inisial DA telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap DA, pada Selasa (19/9/2023) kemarin.

RelatedPosts

Banda Aceh Masuk 10 Kota Mitra Nasional Garuda Spark Innovation Hub

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

“Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh, terhitung mulai 19 September hingga 8 Oktober nanti,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Menurut Ali, penahanan itu sesuai dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana disebut dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

“Perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Ali Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya diberitakan, kasus itu bermula saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada 2020 mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana PSR dengan anggaran Rp29,2 miliar ke BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

Usulan itu disebut diterima BPDPKS. Tapi dalam kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan.

“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan peremajaan kelapa sawit itu mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara,” kata Ali Rasab Lubis.

Apalagi, tuturnya, tindakan yang dilakukan oleh DA juga tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan di BPDPKS.

Atas perbuatannya itu, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags: Aceh BaratKejati AcehKepala DinaskorupsiPeremajaan Sawit Rakyat
Previous Post

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Imam Masykur

Next Post

Pemko Banda Aceh Janji Bangun Rumah Warga Lueng Bata yang Terbakar

Related Posts

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

by Riska Zulfira
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat Kabupaten Bener...

Hampir Empat Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf, terpidana perkara pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam...

DPO Kasus Penelantaran Anak Aceh Selatan Ditangkap Setelah Menghindari Eksekusi

by Riska Zulfira
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus penelantaran anak yang masuk dalam Daftar Pencarian...

Next Post
Pemko Banda Aceh Janji Bangun Rumah Warga Lueng Bata yang Terbakar

Pemko Banda Aceh Janji Bangun Rumah Warga Lueng Bata yang Terbakar

PSSI Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

PSSI Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co