MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, akhirnya memberi izin sementara untuk operasional galian C dalam wilayah Aceh Besar, usai para sopir dumtruk dan pengusaha melayangkan protes dan mogok kerja lantaran tak ada kejelasan izin usaha galian C.
βIni benar-benar sifatnya sementara, sebagai pertimbangan kemanusiaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,β kata Iswanto, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, kepastian lokasi eksploitasi itu akan didapat setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I di bawah Kementerian PUPR mengeluarkan peta lokasi galian C di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh Besar.
Sebelumnya, Iswanto telah memfasilitasi pertemuan antara para sopir dumtruk dan pengusaha galian C dengan KepalaΒ Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, pekan lalu. Pertemuan itu berlangsung di gedung Mal Pelayanan Publik, Lambaro.
Dia menyampaikan setelah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, pihaknya pun mengambil satu kesimpulan yang sifatnya sementara.
βHarus diingat ini hanya sementara, bahwa operasional Galian C bisa dioperasionalkan kembali,β ujarnya.
Iswanto menegaskan, izin sementara eksploitasi itu juga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian. Antara lain harus di luar area satu kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS.
“Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tegasnya.