MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi atas Karhutla di Aceh Rp57 Miliar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 September 2023
in Headline
0

Ilustrasi | petugas berusaha kendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh. (sumber foto: BPBA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – PT Kalista Alam telah membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di perkebunan sawit di Nagan Raya, Aceh, sebesar Rp57,1 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PT KA merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.50/PDT/2014/PT BNA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

“Ganti rugi karhutla yang telah dibayarkan PT Kalista Alam sebesar Rp57,1 miliar, itu adalah

pembayaran awal atau 50 persen dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar,” kata Rasio Ridho Sani, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan pembayaran ganti rugi materil PT Kalista Alam dilakukan setelah melalui proses panjang dari di Pengadilan Negeri Meulaboh sampai PN Suka Makmue, mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara), serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare tersebut.

“Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare itu,” ujarnya.

“Komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Rasio Ridho Sani.

Tags: acehKarhutlaNagan RayaPT Kalista Alam
Previous Post

Beras Mahal, Warga Aceh Singkil Olah Sagu untuk Ganti Nasi

Next Post

Tragedi Ratusan Orang Tewas saat Pesta Pernikahan di Irak

Related Posts

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

BMKG: Kemarau Panjang dan El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla 2026

by Ulfah
8 April 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa kondisi iklim tahun 2026 berpotensi lebih...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Next Post
Tragedi Ratusan Orang Tewas saat Pesta Pernikahan di Irak

Tragedi Ratusan Orang Tewas saat Pesta Pernikahan di Irak

Polri Gandeng Ulama untuk Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Polri Gandeng Ulama untuk Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co