PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi atas Karhutla di Aceh Rp57 Miliar

Ilustrasi | petugas berusaha kendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh. (sumber foto: BPBA)

Bagikan

PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi atas Karhutla di Aceh Rp57 Miliar

Ilustrasi | petugas berusaha kendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh. (sumber foto: BPBA)

MASAKINI.CO – PT Kalista Alam telah membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di perkebunan sawit di Nagan Raya, Aceh, sebesar Rp57,1 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PT KA merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.50/PDT/2014/PT BNA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Ganti rugi karhutla yang telah dibayarkan PT Kalista Alam sebesar Rp57,1 miliar, itu adalah

pembayaran awal atau 50 persen dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar,” kata Rasio Ridho Sani, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan pembayaran ganti rugi materil PT Kalista Alam dilakukan setelah melalui proses panjang dari di Pengadilan Negeri Meulaboh sampai PN Suka Makmue, mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara), serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare tersebut.

“Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare itu,” ujarnya.

“Komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Rasio Ridho Sani.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist