MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi atas Karhutla di Aceh Rp57 Miliar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 September 2023
in Headline
0

Ilustrasi | petugas berusaha kendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh. (sumber foto: BPBA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – PT Kalista Alam telah membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di perkebunan sawit di Nagan Raya, Aceh, sebesar Rp57,1 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PT KA merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan negeri (PN) Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.50/PDT/2014/PT BNA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Jo Putusan Mahkamah Agung No.1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

RelatedPosts

Sare yang Sepi

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

“Ganti rugi karhutla yang telah dibayarkan PT Kalista Alam sebesar Rp57,1 miliar, itu adalah

pembayaran awal atau 50 persen dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar,” kata Rasio Ridho Sani, Jumat (29/9/2023).

Dia menjelaskan pembayaran ganti rugi materil PT Kalista Alam dilakukan setelah melalui proses panjang dari di Pengadilan Negeri Meulaboh sampai PN Suka Makmue, mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara), serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare tersebut.

“Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT Kalista Alam juga menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektare itu,” ujarnya.

“Komitmen pelaksanaan eksekusi putusan yang dilakukan PT KA haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Rasio Ridho Sani.

Tags: acehKarhutlaNagan RayaPT Kalista Alam
Previous Post

Beras Mahal, Warga Aceh Singkil Olah Sagu untuk Ganti Nasi

Next Post

Tragedi Ratusan Orang Tewas saat Pesta Pernikahan di Irak

Related Posts

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

by Riska Zulfira
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta seluruh bupati dan wali kota meningkatkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak kabut asap...

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

by Ahlul Fikar
15 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sekitar 639 hektare lahan masih dalam proses pemadaman akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi. Presiden...

Next Post
Tragedi Ratusan Orang Tewas saat Pesta Pernikahan di Irak

Tragedi Ratusan Orang Tewas saat Pesta Pernikahan di Irak

Polri Gandeng Ulama untuk Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Polri Gandeng Ulama untuk Wujudkan Pemilu 2024 Damai

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co