MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Oktober 2023
in News
0

Kasi Penkum Kejati Aceh menjumpai para pendemo terkait SPPD Fiktif DPRK Simeulue.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (9/10/2023).

Dalam aksi itu massa meminta Kejati Aceh untuk berkomitmen melanjutkan pengungkapan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRK Simeulue yang dinilai belum selesai.

RelatedPosts

Dinas Pendidikan Aceh Batalkan Sekolah Daring, Tunggu Aturan Khusus dari Pusat

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

Koordinator aksi, Aris Munandar mengatakan kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar melibatkan 17 anggota DPRK Simeulue. Meskipun telah berlalu beberapa tahun lamanya, saat ini baru menetapkan enam orang tersangka.

“Kami meminta agar Kejati Aceh cepat menetapkan tersangka lain yang telah bersama sama menikmati hasil korupsi,” kata Aris.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menuturkan saat ini berkas tersangka masih dalam tahap kasasi. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil sikap lebih lanjut.

“Setelah putusan kasasi ini baru kita ambil sikap,” kata Ali.

Terkait 11 tersangka lainnya, Ali mengaku akan menindaklanjuti apabila telah selesai proses tuntutan.

“Kita tunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Tags: Demo KejatiDPRK SimeulueKejati AcehMahasiswa SimeulueSPPD Fiktif
Previous Post

Kombes Armia Fahmi Resmi Jabat Wakapolda Aceh

Next Post

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Related Posts

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co