MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Oktober 2023
in Headline
0

Suasana rapat dengar pendapat umum terkait revisi qanun Pilkada Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat merevisi sejumlah pasal pada Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kesepakatan itu diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan Qanun Aceh tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (9/10/2023).

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Iskandar menyebutkan perubahan qanun tersebut merupakan komitmen DPR Aceh untuk memberikan aturan main yang jelas agar terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.

“DPR Aceh sepakat memperkuat Qanun Pilkada Aceh dengan melakukan perubahan agar kedaulatan rakyat dan proses demokrasi rakyat dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai di Bumi Serambi Mekkah,” kata Iskandar.

Menurutnya untuk mewujudkan proses demokrasi, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis.

“Masukan yang diberikan sangat penting untuk implementasi qanun pada Pilkada dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, terdapat 30 pasal dalam Qanun Pilkada Aceh yang direvisi, dihapus dan ditambahkan. Hal itu mengacu pada perubahan undang-undang terbaru dari pusat.

Apalagi dalam aturan terkait pengawasan dan persoalan anggaran Pilkada ada yang harus disesuaikan kembali. Seperti terkait hukuman bagi terpidana itu sudah ada putusan MK. Di mana sebelumnya Aceh hanya merujuk pada UU Pemerintah Aceh saja.

“Semoga rancangan Qanun ini dapat ditetapkan menjadi qanun tahun 2023,” sebut Iskandar.

Tags: Dewan Perwakilan RakyatDPR AcehIskandar Usman Al-FarlakyKetua Komisi I DPR Acehqanun acehQanun Pilkada
Previous Post

Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Next Post

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Related Posts

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

by Riska Zulfira
22 September 2025
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggungjawaban Apba 2024, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggungjawaban Apba 2024, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan

by Redaksi
31 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan...

Next Post

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Sudah 1.600 Orang Meninggal, Israel Tingkatkan Serangan Udara

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co