MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Oktober 2023
in Headline
0

Suasana rapat dengar pendapat umum terkait revisi qanun Pilkada Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat merevisi sejumlah pasal pada Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kesepakatan itu diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan Qanun Aceh tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (9/10/2023).

RelatedPosts

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Nyaris Tersingkir dari Leeds, Xabi Alonso Akui Salah Pilih Starter Chelsea

Seksi Padang Tiji-Seulimeum Tol Sibanceh Ditutup Sementara untuk Uji Kelayakan Operasi

Iskandar menyebutkan perubahan qanun tersebut merupakan komitmen DPR Aceh untuk memberikan aturan main yang jelas agar terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.

“DPR Aceh sepakat memperkuat Qanun Pilkada Aceh dengan melakukan perubahan agar kedaulatan rakyat dan proses demokrasi rakyat dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai di Bumi Serambi Mekkah,” kata Iskandar.

Menurutnya untuk mewujudkan proses demokrasi, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis.

“Masukan yang diberikan sangat penting untuk implementasi qanun pada Pilkada dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, terdapat 30 pasal dalam Qanun Pilkada Aceh yang direvisi, dihapus dan ditambahkan. Hal itu mengacu pada perubahan undang-undang terbaru dari pusat.

Apalagi dalam aturan terkait pengawasan dan persoalan anggaran Pilkada ada yang harus disesuaikan kembali. Seperti terkait hukuman bagi terpidana itu sudah ada putusan MK. Di mana sebelumnya Aceh hanya merujuk pada UU Pemerintah Aceh saja.

“Semoga rancangan Qanun ini dapat ditetapkan menjadi qanun tahun 2023,” sebut Iskandar.

Tags: Dewan Perwakilan RakyatDPR AcehIskandar Usman Al-FarlakyKetua Komisi I DPR Acehqanun acehQanun Pilkada
Previous Post

Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Next Post

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Related Posts

Pemerintah Aceh Terima Catatan dan Rekomendasi DPRA, APBA 2025 Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Anggaran

by Aininadhirah
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun...

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Next Post

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Sudah 1.600 Orang Meninggal, Israel Tingkatkan Serangan Udara

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co