MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
9 Oktober 2023
in Headline
0

Suasana rapat dengar pendapat umum terkait revisi qanun Pilkada Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat merevisi sejumlah pasal pada Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kesepakatan itu diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan Qanun Aceh tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (9/10/2023).

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Petakan Sawah Terdampak Kekeringan

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Trans Studio Mall Banda Aceh Kembali Diupayakan, Illiza Sebut Investor Tunggu Kejelasan Soal Bioskop

Iskandar menyebutkan perubahan qanun tersebut merupakan komitmen DPR Aceh untuk memberikan aturan main yang jelas agar terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.

“DPR Aceh sepakat memperkuat Qanun Pilkada Aceh dengan melakukan perubahan agar kedaulatan rakyat dan proses demokrasi rakyat dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai di Bumi Serambi Mekkah,” kata Iskandar.

Menurutnya untuk mewujudkan proses demokrasi, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis.

“Masukan yang diberikan sangat penting untuk implementasi qanun pada Pilkada dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, terdapat 30 pasal dalam Qanun Pilkada Aceh yang direvisi, dihapus dan ditambahkan. Hal itu mengacu pada perubahan undang-undang terbaru dari pusat.

Apalagi dalam aturan terkait pengawasan dan persoalan anggaran Pilkada ada yang harus disesuaikan kembali. Seperti terkait hukuman bagi terpidana itu sudah ada putusan MK. Di mana sebelumnya Aceh hanya merujuk pada UU Pemerintah Aceh saja.

“Semoga rancangan Qanun ini dapat ditetapkan menjadi qanun tahun 2023,” sebut Iskandar.

Tags: Dewan Perwakilan RakyatDPR AcehIskandar Usman Al-FarlakyKetua Komisi I DPR Acehqanun acehQanun Pilkada
Previous Post

Minta Kasus SPPD Fiktif Simeulue Dituntaskan, Mahasiswa Demo Kejati

Next Post

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Related Posts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Penanganan Kasus Jinayat Dilakukan Profesional dan Sesuai Prosedur

by Riska Zulfira
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam...

Ini Perbedaan Khalwat dan Ikhtilat dalam Pelanggaran Syariat 

by Aininadhirah
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjelaskan perbedaan antara khalwat dan ikhtilat yang selama...

Satpol PP-WH Banda Aceh Catat 205 Pelanggar Busana, Mayoritas Anak Muda

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pelanggaran syariat Islam di bidang busana di Kota Banda Aceh masih didominasi kalangan remaja. Petugas Satuan Polisi Pamong...

Next Post

Bawa Narkoba ke Kebun, Pria di Aceh Tengah Diringkus Polisi

Sudah 1.600 Orang Meninggal, Israel Tingkatkan Serangan Udara

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co