MASAKINI.CO – Seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Aceh Tengah, Senin (9/10/2023). Pelaku berinisial SA itu merupakan warga Bener Meriah.
Ia diringkus saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal, Kecamatan Kute Panang, Aceh Tengah. Penangkapan dilakukan setelah adanya pengembangan tim Resnarkoba Polres setempat.
“Pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan dari tersangka IH, warga Nunang, Aceh Tengah yang lebih dulu diamankan minggu malam,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi pada masakini.co, Selasa (10/10/2023).
Dari tersangka IH diamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 330 Gram dan 1 telepon pintar. Setelah dilakukan pendalaman, selanjutnya Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SA.
Saat penggeledahan SA, ditemukan barang bukti 19 paket sabu seberat 2,11 gram serta 2,250 gram ganja kering, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Fakhrurrazi.