MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan yang bergerak bidang Minerba, yakni PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.
“Pencabutan tiga IUP itu tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. Tim evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktifitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan.
Sementara itu, tutur Marthunis, tim juga merekomendasikan pencabutan IUP operasi produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.
PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP operasi produksi. Selain itu, PT MMU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar. Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pelaku usaha,” ujarnya.
Meski IUP telah dicabut, ungkap Marthunis, ketiga perusahaan itu tetap harus menjalani kewajiban-kewajibannya seperti; pajak, masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan.