MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemerintah Aceh Cabut Izin Tiga Perusahaan Tambang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 November 2023
in Headline
0
Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Ilustrasi | Lokasi tambang emas ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan yang bergerak bidang Minerba, yakni PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.

“Pencabutan tiga IUP itu tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, Rabu (1/11/2023).

RelatedPosts

Sampah Plastik Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Banda Aceh

Pasokan Semen di Aceh Mulai Stabil, SIG Tambah Pasokan

Akun WhatsApp Warga Mendadak Diblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. Tim evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktifitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan.

Sementara itu, tutur Marthunis, tim juga merekomendasikan pencabutan IUP operasi produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.

PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP operasi produksi. Selain itu, PT MMU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar. Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pelaku usaha,” ujarnya.

Meski IUP telah dicabut, ungkap Marthunis, ketiga perusahaan itu tetap harus menjalani kewajiban-kewajibannya seperti; pajak, masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan.

Tags: Izin Usaha Pertambangan (IUP)Pemerintah AcehTambangTambang Bijih BesiTambang Emas Aceh
Previous Post

Atribut PDIP Dicopot saat Kunjungannya ke Bali, Ini Kata Jokowi

Next Post

KIP Aceh Tengah Kembali Terima 741 Kotak Suara Tambahan

Related Posts

Hardikda Aceh ke-67, Pemda Tekankan Pendidikan Berbasis Prestasi dan Karakter

by Redaksi
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan peningkatan kualitas pendidikan menjadi kunci dalam membangun masa depan daerah. Hal itu disampaikan dalam peringatan...

Dekranasda Aceh Dorong Aceh Utara Kembangkan Batik Bermotif Khas Daerah

by Redaksi
2 September 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, mendorong perajin di Aceh Utara mengembangkan batik dengan mengangkat motif khas daerah. Pengembangan...

Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

by Redaksi
1 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai mendistribusikan bantuan bufferstock penanggulangan bencana tahun 2026 ke kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi...

Next Post
KIP Aceh Tengah Kembali Terima 741 Kotak Suara Tambahan

KIP Aceh Tengah Kembali Terima 741 Kotak Suara Tambahan

4 Ribu Tamu Undangan Meriahkan Maulid Raya Pemko Banda Aceh

4 Ribu Tamu Undangan Meriahkan Maulid Raya Pemko Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co