MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pemerintah Aceh Cabut Izin Tiga Perusahaan Tambang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
1 November 2023
in Headline
0
Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Ilustrasi | Lokasi tambang emas ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. (foto: Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tiga perusahaan yang bergerak bidang Minerba, yakni PT Organik Semesta Subur (PT OSS) di Subulussalam, PT Multi Mineral Utama (PT MMU) di Aceh Selatan, dan IUP Minerba milik PT Tambang Indrapuri Jaya (PT TIJ) di Aceh Besar.

“Pencabutan tiga IUP itu tidak sembarangan, melainkan sudah melalui observasi, pembinaan, dan pernilaian oleh Tim Evaluasi Usaha Pertambangan Minerba yang dibentuk Pemerintah Aceh,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, Rabu (1/11/2023).

RelatedPosts

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Bahlil Akan Lantik DPD Golkar Aceh, 70 Persen Pengurus Baru Diisi Kader Muda

Sebagian Besar Wilayah Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 6 Juli 2026

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan PT OSS tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sejak tahun 2018. Tim evaluasi juga tidak melihat tanda-tanda aktifitas penambangan bijih besi sesuai izin yang diberikan. Beberapa surat teguran yang telah diberikan kepada perusahaan juga diabaikan.

Sementara itu, tutur Marthunis, tim juga merekomendasikan pencabutan IUP operasi produksi PT MMU yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi Izin Usaha IUP Operasi Produksi Komoditas Emas dan Mineral Pengikutnya.

PT MMU tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP operasi produksi. Selain itu, PT MMU tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Kondisi yang hampir sama juga terjadi pada PT TIJ yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar. Meski perusahaan pertambangan bijih besi itu pernah aktif bekerja sesuai izin yang diberikan, namun sudah menghentikan aktifitasnya dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada setiap IUP melekat seperangkat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pelaku usaha,” ujarnya.

Meski IUP telah dicabut, ungkap Marthunis, ketiga perusahaan itu tetap harus menjalani kewajiban-kewajibannya seperti; pajak, masalah terkait ketenagakerjaan, dan menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan yang digunakan.

Tags: Izin Usaha Pertambangan (IUP)Pemerintah AcehTambangTambang Bijih BesiTambang Emas Aceh
Previous Post

Atribut PDIP Dicopot saat Kunjungannya ke Bali, Ini Kata Jokowi

Next Post

KIP Aceh Tengah Kembali Terima 741 Kotak Suara Tambahan

Related Posts

ASN Aceh Diberi Waktu Antar Anak Sekolah, Apel Pagi Ditiadakan 13 Juli

by Riska Zulfira
12 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tahun...

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

by Redaksi
11 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua bendungan strategis di Aceh, Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie dan Bendungan Keureuto di Kabupaten Aceh Utara, resmi...

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

by Ahmad Mufti
8 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi dengan mendorong penyelesaian rehabilitasi lahan sawah dan irigasi agar petani...

Next Post
KIP Aceh Tengah Kembali Terima 741 Kotak Suara Tambahan

KIP Aceh Tengah Kembali Terima 741 Kotak Suara Tambahan

4 Ribu Tamu Undangan Meriahkan Maulid Raya Pemko Banda Aceh

4 Ribu Tamu Undangan Meriahkan Maulid Raya Pemko Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co