MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mengapa Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dibebaskan? Ini Penjelasan Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 November 2023
in Daerah
0
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nurul Arafah ke JPU

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center bebas dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menjelaskan keduanya bebas lantaran masa penahan telah habis.

Dua tersangka itu yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

“Masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP,” kata Kasat reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Ia menyebutkan kedua tersangka ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Perkara Tetap Lanjut

Namun, meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP itu.

“Perkara ini tidak berhenti di sini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY  masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.

“Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Fadillah Aditya.

Tags: Lahan ZikirNurul Arafah Islamic CenterPolresta Banda AcehPUPR Kota Banda AcehUlee Lheue
Previous Post

Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Kapal Tanker Korea

Next Post

Jadi Financial Supermarket, Wealth Management BRI Berikan Layanan Lengkap & Aman

Related Posts

Anak 16 Tahun Jadi Pelaku Curanmor, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace

by Ulfah
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang remaja berinisial MDM (16), warga Banda Aceh, ditangkap Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena terlibat...

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelaku Pelecehan Anak, Satu Pengacara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah...

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Banda Aceh Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan

by Redaksi
22 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Tim gabungan Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh, dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku...

Next Post
BRI Catatkan Pertumbuhan Bisnis Wealth Management 19,96% per Kuartal I-2023

Jadi Financial Supermarket, Wealth Management BRI Berikan Layanan Lengkap & Aman

24 Jam Tanpa Henti Israel Serang Gaza dari Darat, Laut dan Udara

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co