MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mengapa Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir di Banda Aceh Dibebaskan? Ini Penjelasan Polisi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 November 2023
in Daerah
0
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nurul Arafah ke JPU

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center bebas dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menjelaskan keduanya bebas lantaran masa penahan telah habis.

Dua tersangka itu yakni DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

“Masa penahanan terhadap DA dan SH tak dapat lagi diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disebutkan dalam Pasal 29 ayat 6 KUHAP,” kata Kasat reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Ia menyebutkan kedua tersangka ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Perkara Tetap Lanjut

Namun, meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP itu.

“Perkara ini tidak berhenti di sini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, MY  masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti.

“Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY untuk nantinya dilimpahkan ke kejaksaan demi kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Fadillah Aditya.

Tags: Lahan ZikirNurul Arafah Islamic CenterPolresta Banda AcehPUPR Kota Banda AcehUlee Lheue
Previous Post

Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Kapal Tanker Korea

Next Post

Jadi Financial Supermarket, Wealth Management BRI Berikan Layanan Lengkap & Aman

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Next Post
BRI Catatkan Pertumbuhan Bisnis Wealth Management 19,96% per Kuartal I-2023

Jadi Financial Supermarket, Wealth Management BRI Berikan Layanan Lengkap & Aman

24 Jam Tanpa Henti Israel Serang Gaza dari Darat, Laut dan Udara

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co