Berlaku Tarif Khusus Parkir di Sekitar Lokasi PKA

Proses pemasangan spanduk retribusi parkir pada PKA-8. (Dishub)

Bagikan

Berlaku Tarif Khusus Parkir di Sekitar Lokasi PKA

Proses pemasangan spanduk retribusi parkir pada PKA-8. (Dishub)

MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memberikan izin kewenangan retribusi parkir bagi pemuda gampong di sekitar lokasi Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Banda Aceh, Mukhlizal mengatakan izin retribusi parkir itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan aparatur Gampong Bandar Baru, Lambaro Skep, Lingke, dan Kuta Baru.

“Dengan hasil kesepakatan izin kita berikan kepada pemuda setempat untuk mengelola tatanan parkir di area PKA,” kata Mukhlizal saat dimintai keterangan, Jumat (3/11/2023).

Untuk penetapan tarif khusus di arena PKA akan merujuk pada karcis isidentil yang berdasarkan peraturan Qanun No. 3 Tahun 2021. Di mana untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp2 ribu sementara kendaraan roda empat Rp5 ribu.

Mukhlizal mengingatkan, ketetapan tarif parkir isidentil di wilayah arena PKA-8 hanya berlaku selama penyelenggaraan PKA berlangsung.

“Harga tersebut hanya berlaku mulai 4-12 November 2023. Jika telah selesai maka tarif parkir akan kembali seperti tarif jalur umum yang kendaraan roda dua hanya Rp1 ribu,” sebutnya.

Mukhlizal juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tarif parkir dengan memasang spanduk di sejumlah lokasi di area PKA. Hal itu berguna agar tidak ada kesalahpahaman antar pemilik kendaraan dengan petugas juru parkir.

“Jadi bagi pengunjung jangan lupa memintakan karcis kepada petugas agar tercegah adanya penarikan restribusi parkir liar,” imbuhnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist