MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

21 Kasus Pemerkosaan, 303 Istri Gugat Suami di Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 November 2023
in Daerah
0

Ilustrasi, suasana sidang perceraian. I foto: NU Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat ada 303 perkara istri cerai gugat suaminya yang diputuskan sepanjang tahun 2023.

Angka tersebut terbilang cukup tinggi, dibanding cerai talak yang hanya 90 perkara.

RelatedPosts

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Aceh Besar Tekankan Penguatan Persatuan

Bunda PAUD Aceh Besar Kenalkan Pola Hidup Sehat dan Gizi Sejak Dini

Hari Kesaktian Pancasila, Taufik Minta Nilai Pancasila Diterapkan dalam Pelayanan Publik

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari jumlah total perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iah sebanyak 677 perkara.

Perkara itu meliputi 443 perkara gugatan, 198 perkara permohonan dan 36 perkara jinayat.

Ia menyebutkan 198 perkara permohonan dengan klasifikasi 101 perkara penetapan ahli waris.

Berikutnya isbath nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, wali adhal dua perkara, dan lain-lain dua perkara.

Sementara, perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara yang meliputi 21 kasus pemerkosaan, lima perkara zina, empat perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus ikhtilat.

“Dari 21 kasus pemerkosaan, lima kasus antaranya melibatkan anak,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap.

Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Sya’iyah, delapan eksekusi telah dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan tiga perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023 ini. Dan perkara permohonan eksekusi yang tersisa berjumlah 3 perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” tutup akmal.

Tags: Aceh BesarAngka Perceraiangugat ceraiMahkamah Syariyah JanthoPemerkosaan di Aceh
Previous Post

Sikapi Fatwa MUI, Masyarakat Aceh Mulai Stop Membeli Produk Pro Israel

Next Post

Puluhan Santri Meriahkan Islamic Competition TPQ Iskandar Muda

Related Posts

Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Aceh Besar Tekankan Penguatan Persatuan

by Ahmad Mufti
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menekankan pentingnya memperkuat persatuan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pesan...

Aceh Besar Jadi Satu-satunya Daerah di Aceh Raih Predikat Baik IPKD

by Redaksi
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kabupaten Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat “Baik” sekaligus nilai tertinggi dalam pengukuran Indeks...

Enam Kawasan Aceh Besar Masuk Kategori Bahaya Narkoba

by Riska Zulfira
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat enam kawasan di Kabupaten Aceh Besar masuk kategori bahaya dalam pemetaan kawasan...

Next Post

Puluhan Santri Meriahkan Islamic Competition TPQ Iskandar Muda

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co