MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

21 Kasus Pemerkosaan, 303 Istri Gugat Suami di Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 November 2023
in Daerah
0

Ilustrasi, suasana sidang perceraian. I foto: NU Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat ada 303 perkara istri cerai gugat suaminya yang diputuskan sepanjang tahun 2023.

Angka tersebut terbilang cukup tinggi, dibanding cerai talak yang hanya 90 perkara.

RelatedPosts

Lamteh Aceh Besar Disiapkan Jadi Sentra Pembibitan Mangrove

Glassmart Hadir di Aceh Besar, Wabup Syukri Bicara Peluang Industri Kaca

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari jumlah total perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iah sebanyak 677 perkara.

Perkara itu meliputi 443 perkara gugatan, 198 perkara permohonan dan 36 perkara jinayat.

Ia menyebutkan 198 perkara permohonan dengan klasifikasi 101 perkara penetapan ahli waris.

Berikutnya isbath nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, wali adhal dua perkara, dan lain-lain dua perkara.

Sementara, perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara yang meliputi 21 kasus pemerkosaan, lima perkara zina, empat perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus ikhtilat.

“Dari 21 kasus pemerkosaan, lima kasus antaranya melibatkan anak,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap.

Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Sya’iyah, delapan eksekusi telah dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan tiga perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023 ini. Dan perkara permohonan eksekusi yang tersisa berjumlah 3 perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” tutup akmal.

Tags: Aceh BesarAngka Perceraiangugat ceraiMahkamah Syariyah JanthoPemerkosaan di Aceh
Previous Post

Sikapi Fatwa MUI, Masyarakat Aceh Mulai Stop Membeli Produk Pro Israel

Next Post

Puluhan Santri Meriahkan Islamic Competition TPQ Iskandar Muda

Related Posts

Lamteh Aceh Besar Disiapkan Jadi Sentra Pembibitan Mangrove

by Redaksi
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, diproyeksikan menjadi sentra pembibitan mangrove untuk mendukung pemulihan kawasan pesisir Aceh....

Uang Rp100 Juta Dicuri Saat Pemilik Salat di Masjid Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

by Riska Zulfira
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat pemiliknya menunaikan salat Dzuhur di Masjid...

Razia Rutan Jantho, Petugas Temukan Besi Modifikasi hingga Silet dalam Kamar 

by Riska Zulfira
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan...

Next Post

Puluhan Santri Meriahkan Islamic Competition TPQ Iskandar Muda

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co