MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

21 Kasus Pemerkosaan, 303 Istri Gugat Suami di Aceh Besar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 November 2023
in Daerah
0

Ilustrasi, suasana sidang perceraian. I foto: NU Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat ada 303 perkara istri cerai gugat suaminya yang diputuskan sepanjang tahun 2023.

Angka tersebut terbilang cukup tinggi, dibanding cerai talak yang hanya 90 perkara.

RelatedPosts

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari jumlah total perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iah sebanyak 677 perkara.

Perkara itu meliputi 443 perkara gugatan, 198 perkara permohonan dan 36 perkara jinayat.

Ia menyebutkan 198 perkara permohonan dengan klasifikasi 101 perkara penetapan ahli waris.

Berikutnya isbath nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, wali adhal dua perkara, dan lain-lain dua perkara.

Sementara, perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara yang meliputi 21 kasus pemerkosaan, lima perkara zina, empat perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus ikhtilat.

“Dari 21 kasus pemerkosaan, lima kasus antaranya melibatkan anak,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap.

Dari semua perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Sya’iyah, delapan eksekusi telah dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan tiga perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023 ini. Dan perkara permohonan eksekusi yang tersisa berjumlah 3 perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” tutup akmal.

Tags: Aceh BesarAngka Perceraiangugat ceraiMahkamah Syariyah JanthoPemerkosaan di Aceh
Previous Post

Sikapi Fatwa MUI, Masyarakat Aceh Mulai Stop Membeli Produk Pro Israel

Next Post

Puluhan Santri Meriahkan Islamic Competition TPQ Iskandar Muda

Related Posts

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

by Ulfah
1 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aceh dikenal sebagai “Tanoh Rencong”. Rencong merupakan senjata khas Aceh memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat, serta...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelontorkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Pulo Aceh pada...

Next Post

Puluhan Santri Meriahkan Islamic Competition TPQ Iskandar Muda

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Kinerja Keuangan Cemerlang, Analis Kompak Rekomendasikan Koleksi Saham BBRI

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co