MASAKINI.CO – Komnas HAM Perwakilan Aceh menyatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, kekurangan ruang untuk menampung warga binaan.
Kekurangan fasilitas serta aksesibilitas di tempat penahanan ini dinilai dapat berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
“Kondisi Lapas yang ada saat ini tidak memenuhi standar Hak Asasi Manusia dan tidak layak sebagai tempat penghidupan bagi warga binaan,” kata Ketua Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, saat melakukan monitoring ke Lapas Kelas IIB Idi, Selasa (21/11/2023).
Menurut Sepriady, selain kekurangan ruang bagi ratusan tahanan di sana, Lapas Idi juga kurang ketersediaan lahan.
Pihaknya mendukung dilakukan relokasi warga binaan dengan mendirikan Lapas baru. “Ini sebagai tempat penghidupan yang layak bagi warga binaan,” ujarnya.
“Kami juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Daerah setempat untuk mendorong relokasi pembangunan Lapas baru di daerah Aceh Timur,” ungkap Sepriady Utama.