MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara Abu Laot Dilimpahkan ke Kejati Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 November 2023
in News
0

Abu laot saat diamankan petugas Oktober 2023 lalu. (Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Ishak atau Abu Laot ke Kejati Aceh atas kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh advokat senior Sayed Muhammad Muliady karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.

Menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, kasus Abu Laot saat ini masih menunggu hasil Penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Imbau Masyarakat Tinggalkan Tanggul Lamnyong dan Alue Naga Jelang Magrib

Satpol PP-WH Banda Aceh Respons Keluhan Warga, Imbau Bengkel Atur Jam Operasional

Dua Tersangka Diduga Khalwat Bakal Disidang

“Kasus Abu Laot masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, apa P21 atau ada P19 lagi,” kata Winardy, Rabu (22/11/2023).

Muhammad Ishak atau Abu Laot ditahan di sel tahanan Polda Aceh pada 8 Oktober 2023 yang sebelumnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Kasus tindak pidana dirinya diketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

Dalam videonya, seleb TikTok Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

Tags: Abu LaotKejati AcehPencemaran Nama BaikPolda AcehProstitusi Online AcehSeleb TikTok
Previous Post

Dorong Pelaku Usaha Indonesia Go Global, BRI Kembali Suguhkan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Next Post

Lapas Idi Aceh Timur Kekurangan Ruang dan Dinilai Tak Penuhi Standar HAM

Related Posts

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Next Post
50 Narapidana Bandar Narkoba dari Aceh Diboyong ke Nusakambangan

Lapas Idi Aceh Timur Kekurangan Ruang dan Dinilai Tak Penuhi Standar HAM

Dari Bireuen ke Aceh Utara, Pengungsi Rohingya Juga Ditolak Warga

Polisi Perketat Pengawasan Pesisir Aceh Timur untuk Cegah Rohingya Masuk

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co