MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara Abu Laot Dilimpahkan ke Kejati Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 November 2023
in News
0

Abu laot saat diamankan petugas Oktober 2023 lalu. (Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Ishak atau Abu Laot ke Kejati Aceh atas kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh advokat senior Sayed Muhammad Muliady karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.

Menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, kasus Abu Laot saat ini masih menunggu hasil Penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

RelatedPosts

Dua Pelajar Diamankan Terkait Dugaan Curanmor di Banda Aceh, Dua Motor Disita

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Aceh hingga 27 September

“Kasus Abu Laot masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, apa P21 atau ada P19 lagi,” kata Winardy, Rabu (22/11/2023).

Muhammad Ishak atau Abu Laot ditahan di sel tahanan Polda Aceh pada 8 Oktober 2023 yang sebelumnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Kasus tindak pidana dirinya diketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

Dalam videonya, seleb TikTok Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

Tags: Abu LaotKejati AcehPencemaran Nama BaikPolda AcehProstitusi Online AcehSeleb TikTok
Previous Post

Dorong Pelaku Usaha Indonesia Go Global, BRI Kembali Suguhkan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Next Post

Lapas Idi Aceh Timur Kekurangan Ruang dan Dinilai Tak Penuhi Standar HAM

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Next Post
50 Narapidana Bandar Narkoba dari Aceh Diboyong ke Nusakambangan

Lapas Idi Aceh Timur Kekurangan Ruang dan Dinilai Tak Penuhi Standar HAM

Dari Bireuen ke Aceh Utara, Pengungsi Rohingya Juga Ditolak Warga

Polisi Perketat Pengawasan Pesisir Aceh Timur untuk Cegah Rohingya Masuk

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co