Berkas Perkara Abu Laot Dilimpahkan ke Kejati Aceh

Abu laot saat diamankan petugas Oktober 2023 lalu. (Polda Aceh)

Bagikan

Berkas Perkara Abu Laot Dilimpahkan ke Kejati Aceh

Abu laot saat diamankan petugas Oktober 2023 lalu. (Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Ishak atau Abu Laot ke Kejati Aceh atas kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh advokat senior Sayed Muhammad Muliady karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.

Menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, kasus Abu Laot saat ini masih menunggu hasil Penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

“Kasus Abu Laot masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, apa P21 atau ada P19 lagi,” kata Winardy, Rabu (22/11/2023).

Muhammad Ishak atau Abu Laot ditahan di sel tahanan Polda Aceh pada 8 Oktober 2023 yang sebelumnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Kasus tindak pidana dirinya diketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

Dalam videonya, seleb TikTok Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist