MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Berkas Perkara Abu Laot Dilimpahkan ke Kejati Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 November 2023
in News
0

Abu laot saat diamankan petugas Oktober 2023 lalu. (Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara Muhammad Ishak atau Abu Laot ke Kejati Aceh atas kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh advokat senior Sayed Muhammad Muliady karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.

Menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, kasus Abu Laot saat ini masih menunggu hasil Penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

RelatedPosts

Banjir Aceh Tenggara Meluas ke Dua Desa, 41 Rumah Rusak dan Berlumpur

Sabu Disembunyikan dalam Kardus, Calon Penumpang di Bandara SIM Diamankan

Harga Emas Antam Masih Tertahan di Rp2,83 Juta per Gram

“Kasus Abu Laot masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, apa P21 atau ada P19 lagi,” kata Winardy, Rabu (22/11/2023).

Muhammad Ishak atau Abu Laot ditahan di sel tahanan Polda Aceh pada 8 Oktober 2023 yang sebelumnya diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Kasus tindak pidana dirinya diketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

Dalam videonya, seleb TikTok Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik Caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Banda Aceh.

Tags: Abu LaotKejati AcehPencemaran Nama BaikPolda AcehProstitusi Online AcehSeleb TikTok
Previous Post

Dorong Pelaku Usaha Indonesia Go Global, BRI Kembali Suguhkan UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Next Post

Lapas Idi Aceh Timur Kekurangan Ruang dan Dinilai Tak Penuhi Standar HAM

Related Posts

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post
50 Narapidana Bandar Narkoba dari Aceh Diboyong ke Nusakambangan

Lapas Idi Aceh Timur Kekurangan Ruang dan Dinilai Tak Penuhi Standar HAM

Dari Bireuen ke Aceh Utara, Pengungsi Rohingya Juga Ditolak Warga

Polisi Perketat Pengawasan Pesisir Aceh Timur untuk Cegah Rohingya Masuk

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co