MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPR Aceh Paripurnakan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Desember 2023
in Daerah
0
DPR Aceh Paripurnakan Rancangan Qanun Pajak dan Retribusi Aceh

Rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak dan Retribusi Aceh, Kamis 7/12/2023. (foto: DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin dan dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar serta anggota DPR Aceh dan Forkompinda Aceh lainnya.

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

Safaruddin menjelaskan, pada akhir tahun 2023, DPR Aceh akan memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh Prolega tahun 2023.

Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh tanggal 29 November 2023, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 180/15654 tanggal 27 Oktober 2023, memberikan perkembangan terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Badan Legislatif Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh. Mereka berharap pembahasan ini akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna ini.

Berdasarkan amanah Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditegaskan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023. Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.

“Jika melewati tanggal tersebut, Pemerintah Aceh tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya di gedung utama Kantor DPR Aceh, Kamis (7/12/2023).

Pimpinan DPR Aceh menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR Aceh serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh atas penyelesaian pembahasan ini, yang akan disepakati bersama dalam rapat paripurna DPR Aceh hari ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik secara tertulis maupun melalui berbagai media lainnya.” ungkapnya

Tags: acehDPRAPajakPemerintah Aceh
Previous Post

BSN Tetapkan SNI untuk Kerbau Simeulue dan Kerbau Gayo

Next Post

Tangkapan Nelayan Melimpah, Harga Ikan Turun Drastis

Related Posts

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 resmi memasuki tahap realisasi. Pemerintah Aceh mulai menggerakkan belanja daerah...

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

by Riska Zulfira
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pesawat simulasi manasik dan Gedung A2 Grand Misfalah yang dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025...

Potret Suka Cita Meugang Idulfitri di Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Dibagikan dalam Bentuk Daging, Bupati Diminta Segera Belanja Sapi Lokal

by Redaksi
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai....

Next Post

Tangkapan Nelayan Melimpah, Harga Ikan Turun Drastis

Buka Bimtek, Illiza: Ekraf Juga Dapat Dimanfaatkan Difabel

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co