MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin dan dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar serta anggota DPR Aceh dan Forkompinda Aceh lainnya.
Safaruddin menjelaskan, pada akhir tahun 2023, DPR Aceh akan memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh Prolega tahun 2023.
Sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh tanggal 29 November 2023, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 180/15654 tanggal 27 Oktober 2023, memberikan perkembangan terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Badan Legislatif Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh. Mereka berharap pembahasan ini akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna ini.
Berdasarkan amanah Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditegaskan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023. Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
“Jika melewati tanggal tersebut, Pemerintah Aceh tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya di gedung utama Kantor DPR Aceh, Kamis (7/12/2023).
Pimpinan DPR Aceh menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR Aceh serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh atas penyelesaian pembahasan ini, yang akan disepakati bersama dalam rapat paripurna DPR Aceh hari ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik secara tertulis maupun melalui berbagai media lainnya.” ungkapnya