Seorang Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Pengungsi Rohingya, Muhammad Amin, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia oleh Polresta Banda Aceh, Senin 18/12/2023. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Seorang Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Pengungsi Rohingya, Muhammad Amin, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia oleh Polresta Banda Aceh, Senin 18/12/2023. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Polisi menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya sebagai tersangka penyelundupan manusia. Pria itu bernama Muhammad Amin (35).

Dia rombongan dari 137 pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023) lalu, yang kini ditempatkan sementara di gedung Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12/2023).

“Tersangka ini bertugas mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp Cox’s Bazar menuju Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang,” kata Kombes Fahmi, Senin (18/12/2023).

Fahmi menyebut, tiap pengungsi dipatok uang sebesar 100 sampai 120 ribu Taka atau sekitar 14 juta sampai 16 juta rupiah.

Selain mengajak dan mengkoordinir, tersangka Muhammad Amin juga bertindak sebagai kapten kapal yang membawa pengungsi berlabuh di perairan laut Indonesia.

Kombes Fahmi menceritakan, setiba di perairan Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Aceh Besar, Muhammad Amin dan satu orang pengungsi inisial AH langsung memisahkan diri dari pengungsi lainnya.

Warga kemudian mengamankan dua orang ini dan diserahkan ke pihak kepolisian. Setelah diperiksa beberapa orang saksi dari pengungsi, polisi akhirnya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka.

Menurut Fahmi, pihaknya kini masih mengembangkan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya itu dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

“Pengungsi inisial AH masih kita minta keterangan lebih lanjut. Dia belum tersangka,” jelasnya.

Kemudian, Kombes Fahmi, mengakui pihaknya juga mengantongi adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membantu para pengungsi berlabuh di Aceh. “Soal ini pun juga masih kita dalami,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist