MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kejati Aceh Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa Narkoba

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
3 Januari 2024
in Daerah
0
Pesta Narkoba, Kawanan Pemuda di Banda Aceh Digerebek Polisi

Ilustrasi narkoba. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut sebanyak 43 terdakwa dengan hukuman mati sepanjang 2023. Hukuman tersebut telah inkrah.

Kajati Aceh Joko Purwanto, mengatakan dari 43 terdakwa dituntut dengan hukuman mati, 40 orang diantaranya berasal dari kasus narkoba.

RelatedPosts

Baitul Mal Banda Aceh Tuntaskan Pembangunan 30 Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

Illiza: Wafatnya Abu Doto Kehilangan Besar bagi Rakyat Aceh

Pemerintah Aceh Berduka, Kenang Pengabdian Abu Doto untuk Pembangunan dan Perdamaian

“Meski telah inkrah, namun bagi terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, karena ada hukum yang mengaturnya terkait itu,” kata Joko, Selasa (2/1/2024).

Selain itu menurut Joko, ada dua terdakwa yang dihukum seumur hidup.

Kemudian, dalam perkara pidana umum (Pidum) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 3.950 surat.

“Kemudian yang perkara Pidum P21 sebanyak 3.246 perkara,” ujarnya.

Tags: acehhukuman matiKejati AcehNarkoba
Previous Post

Coppa Italia, Cremonese Ancam AS Roma Kenangan Lama

Next Post

Produk Anyaman Dapatkan Peluang Business Matching Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post
Produk Anyaman Dapatkan Peluang Business Matching Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Produk Anyaman Dapatkan Peluang Business Matching Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Parah Isu Hoaks Pemilu Capai 203, Paling Banyak FB

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co