Vonis Bebas Menjadi Tren, MaTA Minta KY Pantau Persidangan

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Vonis Bebas Menjadi Tren, MaTA Minta KY Pantau Persidangan

Proses persidangan putusan lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian minta Komisi Yudisial (KY) di Aceh untuk berperan dalam proses pengadilan tindak pidana korupsi.

Desakan itu akibat vonis bebas bagi terdakwa korupsi telah menjadi tren. Alfian menyebutkan berdasarkan hasil monitoring MaTA, ada 16 terdakwa kasus korupsi divonis bebas

Vonis itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh selama tahun 2023. Jumlah terdakwa itu terdiri dari empat perkara.

“Ada satu lagi tapi vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tahapan banding,” kata Alfian, Jumat (5/1/2023).

Menurutnya, dalam vonis bebas ini ada kerancuan dan masalah serius sehingga butuh peran dari KY. Seharusnya, KY tak hanya melihat hakim menerima suap atau tidak tapi bagaimana KY memonitoring terhadap kualitas putusan.

“Keberadaan KY ini harus benar-benar dijaga dan bermanfaat terutama bagi proses-proses yang terjadi di pengadilan baik Tipikor maupun pengadilan lainnya,” ucap Alfian.

Ia menilai penanganan kasus korupsi di PN Tipikor Banda Aceh belum memberikan efek jera kepada para terdakwa. Selain itu belum berpihak pada semangat memberantas korupsi dengan menghukum terdakwa seberat-beratnya.

“Itu yang seharusnya bicara secara ideal, bahkan sampai saat ini masih banyak kasus-kasus yang dipersidangan,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist