MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Setahun Penuh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Januari 2024
in Daerah
0
Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di tahun ini. Pemutihan pajak itu berlaku selama satu tahun dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal tulis akun Instagram resmi @bpkaaceh dikutip masakini.co, Minggu (7/1/2024).

RelatedPosts

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Tampung 270 Anak Miskin Ekstrem Tahun Ini

Ketua TP PKK Aceh Ajak Anak Berani Lawan Bullying dan Laporkan Kekerasan

Pelaksanaan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini disahkan pada 30 November 2023.

Adapun pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor. Untuk bisa menikmati program pemutihan pajak ini, masyarakat harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan.

Berkas persyaratan itu antara lain; adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sesuai dengan di STNK.

Tags: acehKendaraan Bermotorpajak kendaraanpemutihan pajakSTNK
Previous Post

Kacabdin Abdya Serahkan Donasi Rp43,9 Juta untuk Palestina

Next Post

Persiraja Terancam Tak Ada Kandang

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Persiraja Terancam Tak Ada Kandang

406 Gampong di Pidie Sudah Terima Dana Desa

Tahun Ini, Aceh Terima Alokasi Dana Desa Rp4,79 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co