Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Setahun Penuh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Bagikan

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Setahun Penuh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di tahun ini. Pemutihan pajak itu berlaku selama satu tahun dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal tulis akun Instagram resmi @bpkaaceh dikutip masakini.co, Minggu (7/1/2024).

Pelaksanaan program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub ini disahkan pada 30 November 2023.

Adapun pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor. Untuk bisa menikmati program pemutihan pajak ini, masyarakat harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan.

Berkas persyaratan itu antara lain; adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sesuai dengan di STNK.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist