Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi, Pria Aceh Timur Ditangkap

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Bagikan

Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi, Pria Aceh Timur Ditangkap

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur mengungkap kasus pemasangan kamera tersembunyi dipasang pada router WiFi yang diduga dipakai untuk mengintip aktivitas pasangan suami istri di dalam kamar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan kejadian bermula ketika korban inisial MN (27) meminta BA (28) untuk memasang WiFi di rumahnya.

BA selama ini diketahui sebagai penyedia jasa pemasangan WiFi. Pria itu lalu datang ke rumah MN.

Korban awalnya meminta BA memasang router WiFi itu di teras rumah, tapi BA bilang benda itu bakal rusak jika kena hujan.

Korban lalu mengusul router dipasang di ruang tamu, BA kembali berdalih sinyalnya akan lemah.

“Kemudian tersangka menyarankan kepada korban agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban, dan korban menyetujuinya,” kata Iptu Muhammad Rizal, Kamis (11/1/2024).

Selang beberapa waktu, korban MN merasa janggal dengan keberadaan router WiFi tersebut, karena posisinya tidak menempel ke dinding melainkan mengarah ke tempat tidur. Selain itu, router WiFi ini memiliki empat lubang kecil di sudutnya.

Korban yang penasaran kemudian melepas penutup router dan menemukan satu kamera tersembunyi di sana. Dia lantas membuat laporan ke polisi.

“Hasil pengecekan kami didapatkan fakta bahwa router WiFi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi dan diperangkat kamera ada kartu memori 32 GB,” ujar Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist