UMKM Omzet Kurang 500 Juta Setahun Wajib SPT Tahunan

BRI luncurkan Localoka untuk bantu UMKM. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

UMKM Omzet Kurang 500 Juta Setahun Wajib SPT Tahunan

BRI luncurkan Localoka untuk bantu UMKM. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan pajak penghasilan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebutkan dengan adanya PMK tersebut dapat mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Dwi menerangkan, untuk wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dapat melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.

Pelunasan PPh Final terutang, lanjutnya, dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

“Namun khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak,” jelas Dwi.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omzetnya Rp500 juta per tahun.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist