MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

UMKM Omzet Kurang 500 Juta Setahun Wajib SPT Tahunan

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
11 Januari 2024
in News
0
BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

BRI luncurkan Localoka untuk bantu UMKM. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan pajak penghasilan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

RelatedPosts

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

BBPOM Aceh Perkuat Respons Keracunan Pangan dan Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebutkan dengan adanya PMK tersebut dapat mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Dwi menerangkan, untuk wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dapat melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.

Pelunasan PPh Final terutang, lanjutnya, dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

“Namun khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak,” jelas Dwi.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omzetnya Rp500 juta per tahun.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya,” pungkasnya.

Tags: Pajak UMKMPengusaha Kena PajakPeraturan Menteri KeuanganPMKUMKM
Previous Post

Pengungsi Rohingya Terserang Tonsilitis, Butuh Kepastian IOM Untuk Tindakan

Next Post

Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

Related Posts

Pemkab Aceh Besar Tinjau Produksi Batik Malaka, Dorong Penguatan UMKM Berbasis Budaya

by Redaksi
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyoroti potensi Batik Malaka sebagai salah satu produk unggulan ekonomi kreatif daerah. Hal itu...

Resmi Ditutup, Aceh Festival Hadirkan Energi Baru Bagi Pariwisata

by Redaksi
24 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kegiatan Aceh Festival 2025 yang berlangsung selama dua hari, 22-23 November 2025 resmi ditutup. Event itu dinilai mampu...

MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemberdayaan UMKM

MBG Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pemberdayaan UMKM

by Ulfah
31 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO — Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah kini semakin menunjukkan dampak ganda. Tidak hanya memperbaiki...

Next Post
Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

KIP Aceh Tengah Temukan 285 Surat Suara DPRK Rusak

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co