MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

UMKM Omzet Kurang 500 Juta Setahun Wajib SPT Tahunan

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
11 Januari 2024
in News
0
BRI Luncurkan Localoka untuk Bantu UMKM

BRI luncurkan Localoka untuk bantu UMKM. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan pajak penghasilan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

PMK tersebut mengatur tentang dua hal utama, yaitu teknis pengaturan PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

RelatedPosts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

51 Gempa Guncang Aceh dalam Sepekan, Aktivitas Terbanyak Terjadi di Gayo Lues

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyebutkan dengan adanya PMK tersebut dapat mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Dwi menerangkan, untuk wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dapat melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.

Pelunasan PPh Final terutang, lanjutnya, dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.

“Namun khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak,” jelas Dwi.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak UMKM termasuk UMKM yang omzetnya Rp500 juta per tahun.

Selain itu, penerbitan PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Relaksasi diberikan terkait batas waktu untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.

“Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya,” pungkasnya.

Tags: Pajak UMKMPengusaha Kena PajakPeraturan Menteri KeuanganPMKUMKM
Previous Post

Pengungsi Rohingya Terserang Tonsilitis, Butuh Kepastian IOM Untuk Tindakan

Next Post

Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

Related Posts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

by Redaksi
26 April 2026
0

MASAKINI.CO - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-821 Kota Banda Aceh melalui rangkaian acara Banda Aceh Experience tidak hanya menghadirkan...

AMANAH Relaunching, Fokus Dorong Ekonomi Pemuda dan Hilirisasi Produk Lokal

by Riska Zulfira
23 April 2026
0

MASAKINI.CO – Yayasan Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) resmi melakukan relaunching dan pengukuhan pengurus di Komplek AMANAH, Ladong,...

Banda Aceh Experience 2026 Dongkrak Penjualan UMKM, Pelaku Usaha Rasakan Lonjakan Pendapatan

by Redaksi
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Kegiatan Banda Aceh Experience 2026 terbukti memberi dampak langsung terhadap peningkatan penjualan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Next Post
Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

Makin Diminati! 740 Ribu AgenBRILink Catatkan Volume Transaksi Rp1,4 Kuadriliun Selama 2023

KIP Aceh Tengah Temukan 285 Surat Suara DPRK Rusak

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co