MASAKINI.CO – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan di platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya anggapan di media sosial yang menyebut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dikenakan pajak tambahan jika mengurus NIB. Menurut Budi, persepsi tersebut tidak benar.
“NIB itu sebenarnya legalitas usaha. Tidak ada hubungannya dengan pajak,” kata Budi Santoso, mengutip infopublik.id Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut Budi, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, terutama dalam memperkuat kepastian hukum dan memperluas akses terhadap layanan perbankan serta pembiayaan usaha.
“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan dan pembiayaan menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Selain itu, legalitas usaha dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Kepercayaan tersebut menjadi faktor penting dalam transaksi daring karena memberikan jaminan bahwa usaha yang dijalankan memiliki identitas dan status yang jelas.
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah beroperasi di platform e-commerce diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan, sedangkan pedagang baru diberikan tenggat enam bulan.
Mendag juga memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat. Kementerian Perdagangan, kata dia, siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pengurusan perizinan tersebut.
“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup dilakukan secara online,” kata Budi.
Pemerintah berharap kewajiban kepemilikan NIB dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital secara legal, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik.










Discussion about this post