MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual Online Bukan Dasar Pengenaan Pajak

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
23 Juni 2026
in News
0

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). | Foto via infopublik.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan di platform perdagangan elektronik (e-commerce) bertujuan memperkuat legalitas usaha dan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya anggapan di media sosial yang menyebut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan dikenakan pajak tambahan jika mengurus NIB. Menurut Budi, persepsi tersebut tidak benar.

RelatedPosts

Puluhan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belum Direlokasi karena Terkendala Lahan

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Dua Pasangan Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh dari Rumah Kontrakan di Lueng Bata

“NIB itu sebenarnya legalitas usaha. Tidak ada hubungannya dengan pajak,” kata Budi Santoso, mengutip infopublik.id Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Budi, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, terutama dalam memperkuat kepastian hukum dan memperluas akses terhadap layanan perbankan serta pembiayaan usaha.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan dan pembiayaan menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, legalitas usaha dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Kepercayaan tersebut menjadi faktor penting dalam transaksi daring karena memberikan jaminan bahwa usaha yang dijalankan memiliki identitas dan status yang jelas.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, pemerintah memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha. Pedagang yang telah beroperasi di platform e-commerce diberikan waktu hingga 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan, sedangkan pedagang baru diberikan tenggat enam bulan.

Mendag juga memastikan proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat. Kementerian Perdagangan, kata dia, siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pengurusan perizinan tersebut.

“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup dilakukan secara online,” kata Budi.

Pemerintah berharap kewajiban kepemilikan NIB dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital secara legal, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik.

Tags: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi SantosoNomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usahaUMKM
Previous Post

Aceh Besar Siapkan Pasar Rakyat Neuheun dan Perbaikan Irigasi Sawah Baitussalam

Next Post

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Related Posts

HUT ke-821 Banda Aceh Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Tembus Rp7,62 Miliar

by Redaksi
26 April 2026
0

MASAKINI.CO - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-821 Kota Banda Aceh melalui rangkaian acara Banda Aceh Experience tidak hanya menghadirkan...

AMANAH Relaunching, Fokus Dorong Ekonomi Pemuda dan Hilirisasi Produk Lokal

by Riska Zulfira
23 April 2026
0

MASAKINI.CO – Yayasan Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) resmi melakukan relaunching dan pengukuhan pengurus di Komplek AMANAH, Ladong,...

Banda Aceh Experience 2026 Dongkrak Penjualan UMKM, Pelaku Usaha Rasakan Lonjakan Pendapatan

by Redaksi
21 April 2026
0

MASAKINI.CO — Kegiatan Banda Aceh Experience 2026 terbukti memberi dampak langsung terhadap peningkatan penjualan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah...

Next Post

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Puluhan Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belum Direlokasi karena Terkendala Lahan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co