MASAKINI.CO β Dua anggota Polri yang bertugas di Polda Aceh ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Salah satu tersangka merupakan Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) inisial AP. Seorang polisi lainnya inisial SS pangkat bintara.
Keduanya ditangkap Polresta Banda Aceh dari pengembangan kasus usai dua orang pengedar sabu inisial YK (44) dan SW (50) diciduk, pada Senin (8/1/2024) lalu.
βDari pengembangan, kedua tersangka menyebut adanya keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,β kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Selasa (16/1/2024).
Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap AP di ruang Ditresnarkoba Polda Aceh, pada Rabu (10/1/2024) lalu. βYang bersangkutan membenarkan hal tersebut (terlibat narkoba),” kata Fahmi.
Tak sampai di situ, berdasarkan pengakuan AP, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga ke Kabupaten Bireuen. Di sana seorang polisi pangkat Aipda inisial SS turut ditangkap. Masih di kabupaten yang sama, seorang pria MD (42) juga diciduk.
βPeran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,β jelas Fahmi.
Menurutnya perwira AP kini ditahan di Polda Aceh, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.
βProses penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh,β jelas Kombes Fahmi.
Dia menyebut kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.