MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Januari 2024
in Headline
0

Sidang putusan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta atas kasus Korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim R. Hendral dan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (17/1/2024).

RelatedPosts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

The Land from Above

Longsor Ketol Kian Parah, Lubang Raksasa Ancam Permukiman Warga

Dalam proses persidangan terdakwa Suaidi Yahya mengikuti via daring karena dalam kondisi tidak sehat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian mencapai Rp44 miliar,” kata Hendral.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp7,3 miliar dengan subsider 3 tahun.

Untuk diketahui, putusan terhadap Suaidi Yahya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp500 juta.

Suiadi Yahya dinyatakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Korupsi RS ArunLhokseumaweTipikor Banda AcehVonis PengadilanVonis Suaidi Yahya
Previous Post

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Next Post

Proses Docking, Kapal Aceh Hebat 2 Berhenti Berlayar Sementara

Related Posts

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

370 Warga Terdampak Bencana Dievakuasi ke Banda Aceh dengan Kapal Cepat

by Riska Zulfira
3 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan memulangkan ratusan warga yang terdampak banjir dan longsor dari Langsa dan Lhokseumawe menuju...

Next Post

Proses Docking, Kapal Aceh Hebat 2 Berhenti Berlayar Sementara

Ambil Keputusan Sepihak, Netanyahu Dimarahi Para Menteri

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co