MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Ali L by Ali L
17 Januari 2024
in Nasional
0

Pertemuan pengurus AMSI dan KPU.

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman Cek Fakta Pilpres.

Turut disepakati Cek Fakta penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

RelatedPosts

Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329 Miliar Meski Industri Semen Tertekan

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

Upaya Bebaskan 4 WNI di Somalia, Menlu RI Buka Jalur Negosiasi Langsung dengan Pembajak

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong atau hoaks dalam pemilu,” kata Direktur Eksekutif AMSI, Fellix Lamuri.

Menurut Felix tujuan lainnya agar masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan, sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.

Tags: AMSICek FaktakpuPemilu
Previous Post

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Abu Laot

Next Post

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Related Posts

Sambut HUT ke-130, BRI Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif Melalui News Fest 2025

Sambut HUT ke-130, BRI Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif Melalui News Fest 2025

by Redaksi
14 September 2025
0

MASAKINI.CO – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-130 BRI yang jatuh pada 16 Desember 2025, BRI kembali menghadirkan sebuah program...

CTRL+J APAC 2025 Hari Kedua: Ketika AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data Jadi Sorotan

CTRL+J APAC 2025 Hari Kedua: Ketika AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data Jadi Sorotan

by Redaksi
24 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan International Fund for Public Interest Media (IFPIM) tengah...

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

by Ulfah
24 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional dan daerah, sesuai dengan Putusan...

Next Post

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Proses Docking, Kapal Aceh Hebat 2 Berhenti Berlayar Sementara

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co