AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Pertemuan pengurus AMSI dan KPU.

Bagikan

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Pertemuan pengurus AMSI dan KPU.

MASAKINI.CO – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sepakat menandatangani nota kesepahaman Cek Fakta Pilpres.

Turut disepakati Cek Fakta penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Tujuan dari kerja sama antara AMSI dan KPU RI salah satunya untuk memberikan informasi yang benar agar Masyarakat terhindar dari berita bohong atau hoaks dalam pemilu,” kata Direktur Eksekutif AMSI, Fellix Lamuri.

Menurut Felix tujuan lainnya agar masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.

Untuk terselenggaranya pelaksanaan Cek Fakta, kedua belah pihak juga sepakat dalam penyediaan dokumen penunjang yang diperlukan, dan melakukan peningkatan kapasitas masing-masing pihak serta tersedianya dokumentasi, pendataan, dan penyusunan bahan rujukan, sosialisasi dan peningkatan Pendidikan pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.

AMSI dan KPU RI juga telah menunjuk perwakilan dari masing-masing lembaga yang akan menjadi penghubung untuk kelancaran kerja sama yakni, Felix Lamuri dari KPU diwakili oleh Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI.

Nota kesepahaman antara AMSI dan KPU RI berlaku selama tiga tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist