MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Abu Laot

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Januari 2024
in News
0

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Musfi Ishak atau Abu Laot, atas dakwaan pelanggaran UU ITE.

Penolakan tersebut disampaikan dalam agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini, Rabu (17/1/2023).

RelatedPosts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

“Eksepsi dari terdakwa ditolak,” kata hakim.

Usai penolakan tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanggar pasal 12 ayat 1 pasal 27 ayat 3.

Sebelumnya, Abu Laot melalui kuasa hukumnya Mahadir menyebutkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Harusnya, kata dia, kliennya tidak ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Akan tetapi karena dalam dakwaan yang dibaca JPU, Abu Laot didakwa dengan pasal berita bohong, akhirnya penyidik dan jaksa menahan Abu Laot.

“Dan itulah yang menjadi syarat dia ditahan karena ada berita bohongnya. Jadi kalau cuma pencemaran nama baik itu tidak bisa ditahan,” jelas penasihat hukum.

Tags: Abu LaotBanda AcehKasus ITEMusfi IshakPengadilan Tipikor
Previous Post

Pasca Kebakaran, Suzuya Bakal Dibuka Kembali Besok

Next Post

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Related Posts

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

by Riska Zulfira
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mendorong sekolah dasar tidak hanya menerima peserta didik berkebutuhan khusus, tetapi juga membangun...

UIN Ar-Raniry Wisuda 1.618 Lulusan, 11 di Antaranya Mahasiswa Asal Malaysia

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mewisuda 1.618 lulusan pada Wisuda Gelombang III Tahun 2026. Dari jumlah...

Next Post

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co