MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Musfi Ishak atau Abu Laot, atas dakwaan pelanggaran UU ITE.
Penolakan tersebut disampaikan dalam agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini, Rabu (17/1/2023).
“Eksepsi dari terdakwa ditolak,” kata hakim.
Usai penolakan tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanggar pasal 12 ayat 1 pasal 27 ayat 3.
Sebelumnya, Abu Laot melalui kuasa hukumnya Mahadir menyebutkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Harusnya, kata dia, kliennya tidak ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Akan tetapi karena dalam dakwaan yang dibaca JPU, Abu Laot didakwa dengan pasal berita bohong, akhirnya penyidik dan jaksa menahan Abu Laot.
“Dan itulah yang menjadi syarat dia ditahan karena ada berita bohongnya. Jadi kalau cuma pencemaran nama baik itu tidak bisa ditahan,” jelas penasihat hukum.