MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Abu Laot

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Januari 2024
in News
0

Musfi Ishak alias Abu Laot saat di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Musfi Ishak atau Abu Laot, atas dakwaan pelanggaran UU ITE.

Penolakan tersebut disampaikan dalam agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R.Hendral didampingi Hakim Anggota Hamzah Sulaiman, Saptika Handini, Rabu (17/1/2023).

RelatedPosts

OJK: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen, Konstruksi Jadi Motor Utama

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

“Eksepsi dari terdakwa ditolak,” kata hakim.

Usai penolakan tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanggar pasal 12 ayat 1 pasal 27 ayat 3.

Sebelumnya, Abu Laot melalui kuasa hukumnya Mahadir menyebutkan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Harusnya, kata dia, kliennya tidak ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Akan tetapi karena dalam dakwaan yang dibaca JPU, Abu Laot didakwa dengan pasal berita bohong, akhirnya penyidik dan jaksa menahan Abu Laot.

“Dan itulah yang menjadi syarat dia ditahan karena ada berita bohongnya. Jadi kalau cuma pencemaran nama baik itu tidak bisa ditahan,” jelas penasihat hukum.

Tags: Abu LaotBanda AcehKasus ITEMusfi IshakPengadilan Tipikor
Previous Post

Pasca Kebakaran, Suzuya Bakal Dibuka Kembali Besok

Next Post

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Related Posts

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Deretan durian memenuhi sisi Jalan Jembatan Peunayong, Banda Aceh. Aroma khas buah berduri itu menyebar ke udara, mengundang...

Musim Durian Tiba, Pedagang Ramai Jajakan Durian di Kawasan Peunayong Banda Aceh

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musim durian asal Lamno mulai mewarnai Kota Banda Aceh. Hampir di setiap pinggir jalan terlihat pedagang menjajakan buah...

Next Post

AMSI dan KPU Tandatangani Kesepakatan Cek Fakta Pemilu

Korupsi RS Arun, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co