MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP-WH Banda Aceh Perjelas Kawasan yang Boleh dan Dilarang untuk PKL

Aininadhirah by Aininadhirah
23 Mei 2026
in News
0
Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Badan Jalan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan PKL yang berjualan di badan jalan Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, tepat di depan Kantor DPRA, Senin (9/2/2026). | Foto : Diskominfo Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menerapkan pengaturan zona bagi pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang penataan kawasan PKL.

Aturan tersebut menjadi tindak lanjut dari Qanun Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur ketertiban pedagang kaki lima dan pembangunan usaha di Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Naik Rp100 Ribu, Antam Stabil

Produk Kreatif Aceh Belum Mendunia, Promosi Jadi Tantangan Utama Pelaku Ekraf

Perkuat Industri Lokal, Bea Cukai Banda Aceh Beri Fasilitas Cukai untuk Produksi Parfum dan Hand Sanitizer

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan dalam aturan tersebut pemerintah telah memetakan sejumlah kawasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL.

“Bahwa selama ini kita sudah berlakukan SK Wali Kota Nomor 284 tahun 2025 tentang zona PKL yang dibolehkan malam hari dan tidak boleh di pagi dan siang hari,” ujar Evendi, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat beberapa kawasan utama yang sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan. Namun ada pula zona tertentu yang diperbolehkan bagi PKL dengan waktu operasional yang telah diatur pemerintah.

“Perwal Nomor 284 tahun 2025 itu, memungkinkan zona-zonanya ada di jalan utama tidak dibolehkan sama sekali, ada tempat tertentu mungkin seperti di kawasan Kuta Alam itu yang Jalan Daud Syah itu yang dibolehkan pada jam 4 sore sampai jam 8 malam, paginya memang harus steril sedangkan PKL di seputaran Tepi Kali itu mungkin dari jam 2 sore sampai tengah malam, ada zona-zona yang memang dibolehkan saat-saat tertentu disebut dengan zona kuning,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, kawasan jalan utama di Banda Aceh tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas PKL. Sementara beberapa titik tertentu masih diberikan kelonggaran dengan batas waktu operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Di kawasan Jalan Daud Syah, Kecamatan Kuta Alam misalnya, pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Setelah itu kawasan tersebut harus kembali steril pada pagi hingga siang hari. Sementara di kawasan Tepi Kali, aktivitas PKL diperbolehkan mulai pukul 14.00 WIB hingga tengah malam.

Zona-zona yang masih diperbolehkan untuk aktivitas PKL pada waktu tertentu tersebut disebut sebagai zona kuning. Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan sistem itu sebagai upaya menjaga ketertiban kota tanpa menghilangkan ruang usaha bagi masyarakat.

Evendi menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap para pedagang agar mematuhi aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Tags: Kawasan PKLPemerintah Banda AcehPenertiban PKLSatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh
Previous Post

Perkim Banda Aceh Rampungkan Pembangunan Jalan Lingkungan di Tiga Gampong

Next Post

Gangguan Listrik Masih Terjadi, Warga Serbu Warung Kopi Cari Penerangan

Related Posts

75 Tahun Mencari Keyakinan, Mualaf di Banda Aceh Terima Santunan Zakat Baitul Mal

by Ahmad Mufti
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan bantuan zakat kepada seorang mualaf yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat...

Illiza Pimpin Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota di Aceh 

by Redaksi
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dikukuhkan sebagai Koordinator Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Se-Aceh (FKKA) periode 2025-2026....

Pemko Banda Aceh Subsidi Rp80 Ribu Paket Sembako di Pasar Murah

by Ahmad Mufti
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar pasar murah dengan memberikan subsidi Rp80.000 untuk setiap paket kebutuhan pokok. Masyarakat cukup...

Next Post

Gangguan Listrik Masih Terjadi, Warga Serbu Warung Kopi Cari Penerangan

PLN Minta Maaf atas Blackout di Sumatra, Cuaca Ekstrem Diduga Jadi Pemicu Gangguan

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co