TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

Puspotdirga Mabes TNI Angkatan Udara menggelar sosialisasi penggunaan drone di ruang udara kepada sejumlah instansi di Aceh. (foto: TNI AU)

Bagikan

TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

Puspotdirga Mabes TNI Angkatan Udara menggelar sosialisasi penggunaan drone di ruang udara kepada sejumlah instansi di Aceh. (foto: TNI AU)

MASAKINI.CO – Pusat Potensi Kedirgantaraan (Puspotdirga) Mabes TNI Angkatan Udara menggelar sosialisasi penggunaan drone di ruang udara untuk sejumlah instansi di Aceh.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Para peserta diantaranya: Topdam IM, Polairud Polda Aceh, Basarnas Banda Aceh, BPBD Aceh Besar, DPPU Pertamina Aceh.

Kemudian perwakilan PT Solusi Bangun Andalas, SMK Penerbangan Aceh, Kompi B dan C Yonko 469 Kopasgat.

Direktur Bidsumda Puspotdirga, Kolonel Pom Taufik Setiaji, mengatakan setiap orang yang menerbangkan drone harus memiliki lisensi atau izin, sebab ruang udara ada regulasi yang harus ditaati.

“Apabila mengoperasikan drone itu harus terdaftar. Jika tidak, itu dapat mengganggu aktivitas penerbangan dan lainnya,” katanya.

Taufik Setiaji menyebut terdapat tiga wilayah yang dilarang menerbangkan drone di antaranya; kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) seperti bandara, restricted area (daerah terbatas) seperti kawasan militer.

“Kemudian prohibited area (daerah terlarang) seperti Istana Negara,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist