MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Januari 2024
in Daerah
0
Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Dua tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya inisial MAH dan HB. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh tiga hari lalu kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya atas dua tersangka yakni MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke jaksa tiga hari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (25/1/2024).

RelatedPosts

Peresmian Dua Bendungan Aceh, Gubernur Mualem Berterimakasih pada Presiden Prabowo

Presiden Resmikan Bendungan Rukoh dan Keureuto, Aceh Perkuat Ketahanan Pangan

Illiza Tinjau UMKM Capli, Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

MAH dan HB merupakan wakil kapten kapal serta teknisi kapal yang ikut jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan pengungsi Rohingya dari Camp Cox’s Bazar, Bangladesh, ke wilayah Krueng Raya, Aceh Besar pada Desember 2023.

Sebelumnya, Senin (15/1/2024) lalu, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Mohammad Amin selaku kapten kapal yang menyelundupkan pengungsi Rohingya.

Kompol Fadillah mengatakan berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19),” jelasnya.

Tags: pengungsi rohingyaPenyelundupan RohingyaPolresta Banda Acehrohingya
Previous Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Next Post

TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

Related Posts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Next Post
TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

Kasus Lumpuh Layu Kembali Ditemukan, IDAI Aceh Imbau Warga Imunisasi Polio

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co