MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh tiga hari lalu kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya atas dua tersangka yakni MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
“Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke jaksa tiga hari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (25/1/2024).
MAH dan HB merupakan wakil kapten kapal serta teknisi kapal yang ikut jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan pengungsi Rohingya dari Camp Cox’s Bazar, Bangladesh, ke wilayah Krueng Raya, Aceh Besar pada Desember 2023.
Sebelumnya, Senin (15/1/2024) lalu, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Mohammad Amin selaku kapten kapal yang menyelundupkan pengungsi Rohingya.
Kompol Fadillah mengatakan berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
“Kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19),” jelasnya.