MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Januari 2024
in Daerah
0
Penyidik Serahkan Dua Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Dua tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya inisial MAH dan HB. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh tiga hari lalu kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan Rohingya atas dua tersangka yakni MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke jaksa tiga hari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (25/1/2024).

RelatedPosts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

Banda Aceh-Higashimatsushima Jepang Perkuat Kerja Sama, Fokus pada Mitigasi Bencana

MAH dan HB merupakan wakil kapten kapal serta teknisi kapal yang ikut jadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan pengungsi Rohingya dari Camp Cox’s Bazar, Bangladesh, ke wilayah Krueng Raya, Aceh Besar pada Desember 2023.

Sebelumnya, Senin (15/1/2024) lalu, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Mohammad Amin selaku kapten kapal yang menyelundupkan pengungsi Rohingya.

Kompol Fadillah mengatakan berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Kita menunggu pihak jaksa untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19),” jelasnya.

Tags: pengungsi rohingyaPenyelundupan RohingyaPolresta Banda Acehrohingya
Previous Post

Pendapatan Tembus 831 Juta Euro, Real Madrid Dinobatkan Tim Terkaya

Next Post

TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

Related Posts

Bawa Kabur Motor Korban Usai Janjian Lewat Instagram, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi

by Redaksi
26 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus membawa kabur kendaraan milik korban setelah mengajak...

Diduga Gelapkan Uang Transaksi Kios Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polisi

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Banda Aceh, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

by Ahmad Mufti
23 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), ditemukan meninggal dunia di rumah singgah yang ditempatinya di...

Next Post
TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

TNI AU Bekali Sejumlah Instansi di Aceh Tentang Penggunaan Drone

Kasus Lumpuh Layu Kembali Ditemukan, IDAI Aceh Imbau Warga Imunisasi Polio

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co