MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Empat Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
28 Januari 2024
in News
0
Empat Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ilustrasi wudhu. (foto: Kemenag RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wudhu merupakan kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah, seperti salat, tawaf, dan ibadah sejenis.

Dalam praktiknya, wudhu seseorang bisa menjadi batal ketika terjadi salah satu dari 4 hal yang dapat membatalkan wudhu.

RelatedPosts

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

Depresi Bisa Muncul Saat Musim Panas, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Dilansir dari laman Kementerian Agama  berikut penjelasannya:

Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu.

Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Hilang Akal 

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal.

Bersentuhan Kulit

​​​​​​​Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu.

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.

Lalu bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit Wudhu tersebut menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.

Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu.

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.

Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.

Tags: ibadahIslamSalatWudhu
Previous Post

Pemerintah Aceh Besar Serahkan Bantuan untuk Dayah Maghfirah

Next Post

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Fokus Dorong Literasi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Related Posts

Sahkah Wudhu saat Masih Pakai Skincare? Ini Penjelasannya

Sahkah Wudhu saat Masih Pakai Skincare? Ini Penjelasannya

by Ulfah
5 September 2025
0

MASAKINI.CO - Di antara ciri khas kaum wanita adalah mempunyai perhatian khusus pada perawatan tubuh, di antaranya adalah dengan berdandan...

Manuskrip dan Mushaf Aceh Dipamerkan di Islamic Arts Museum Malaysia

Manuskrip dan Mushaf Aceh Dipamerkan di Islamic Arts Museum Malaysia

by Alfath Asmunda
9 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Manuskrip asli peninggalan Kesultanan Aceh Darussalam tampil di galeri utama pameran “Kejayaan Peradaban Islam Dunia Melayu dan Dunia...

Satpol PP WH Aceh Bahas SOP Penegakan Ingub Salat Berjamaah

Satpol PP WH Aceh Bahas SOP Penegakan Ingub Salat Berjamaah

by Alfath Asmunda
21 April 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh merumuskan standar operasional prosedur (SOP) penegakan Instruksi Gubernur...

Next Post
Beri Makna Indonesia! BRI Berhasil Antar UMKM Temukan Ketangguhan Baru

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Fokus Dorong Literasi Pelaku Usaha Ultra Mikro

Dibantai Villarreal 3-5, Xavi Tinggalkan Barca Juni Mendatang

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co