MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh merumuskan standar operasional prosedur (SOP) penegakan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025.
Ingub tersebut mengatur ihwal pelaksanaan salat fardhu berjamaah bagi aparatur dan masyarakat, serta kewajiban mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin, menyebut SOP ini penting agar pelaksanaan Ingub berjalan efektif dan diterima masyarakat.
“Kita susun bersama, agar pelaksanaannya seragam di seluruh Aceh,” katanya dalam rapat koordinasi Satpol PP WH se-Aceh, Senin (21/4/2025).
Sementara itu Pelaksana Tugas Sekda Aceh, Muhammad Nasir, menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP-WH provinsi dan kabupaten/kota dalam menegakkan Ingub tersebut. Ia juga mengingatkan agar penegakan dilakukan secara persuasif, sosialisasi dengan baik, lalu awasi dan evaluasi.
Ketua Komisi 7 DPR Aceh, Ilmiza Saaduddin Djamal, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP-WH Aceh menggelar rakor terkait penerapan Instruksi Gubernur tentang salat berjamaah itu. Ia mengajak semua pihak mendukung penuh kebijakan tersebut.
“Yang dicanangkan Pak Gubernur mari kita dukung bersama agar berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Ilmiza menyebut Ingub ini sebagai kebijakan luar biasa yang butuh perhatian serius. Menurutnya, salat berjamaah penting ditegakkan demi kemuliaan dan martabat Aceh.