Tersangka Korupsi SPP PNPM Aceh Besar Segera Disidangkan

Proses penyerahan tersangka korupsi SPP PNPM ke Kejari Aceh Besar. (foto: Kejari Aceh Besar)

Bagikan

Tersangka Korupsi SPP PNPM Aceh Besar Segera Disidangkan

Proses penyerahan tersangka korupsi SPP PNPM ke Kejari Aceh Besar. (foto: Kejari Aceh Besar)

MASAKINI.CO – Mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, berinisial M, segera disidang atas dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) periode 2014–2017.

Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan telah disita barang bukti uang tunai senilai Rp338 juta.

“Perbuatan tersangka melanggar UU Keuangan Negara dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM,” ujar Jemmy, Senin (21/4/2025).

M dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk proses persidangan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist