KPU Terbitkan Jadwal Pilkada, KIP Aceh Bakal Keluarkan Ketentuan

Ilustrasi | kpu.go.id

Bagikan

KPU Terbitkan Jadwal Pilkada, KIP Aceh Bakal Keluarkan Ketentuan

Ilustrasi | kpu.go.id

MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

“Pemungutan suara akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 mendatang,” tulis surat PKPU yang diterima masakini.co.

Tahapan dan jadwal peraturan penyelenggaraan pemilihan dimulai pada 17 April 2024. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan mulai 27 Februari-16 November 2024. Kemudian penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April-31 Mei 2024.

Pengumuman pendaftaran calon hingga pelaksanaan kampanye mulai 26 Agustus – 23 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi menyebutkan pihaknya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan kebijakan dari KIP Aceh. Dimana Aceh akan melakukan uji baca Al-Quran.

“Secara ketentuan kita diwajibkan untuk mengeluarkan peraturan KIP Aceh terkait jadwal dan tahapan di Aceh dengan mengacu pada PKPU tersebut,” kata Saiful kepada masakini.co, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) untuk dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dana yang disepakati tersebut sebesar Rp184 miliar.

“Secara tahapan sudah jalan, mulai dari perencanaan anggaran,” ucapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist