MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
7 Februari 2024
in News
0
Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Cut Bul Siap Kooperatif

Cut Wahyuni Rosita atau yang akrab dikenal Cut Bul. (foto: dok Instagram Cut Bul)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita atau akrab dikenal Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Yuni Mauliza, calon tunangan mendiang Imam Masykur.

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik,” kata Kasubdit Siber Dir Reskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, Rabu (7/2/2024).

RelatedPosts

Khanduri Jazz 2026 Angkat Isu Bencana, Gaungkan Solidaritas Kemanusiaan

Usai Anjlok, Harga Emas Naik Rp60 Ribu per Mayam

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dibekali Automasi Berbasis Inlislite

Dia menambahkan berkas perkara Cut Bul akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

Kompol Ibrahim menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatannya.

Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, kata Ibrahim, perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tutur Ibrahim, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Tags: Cut BulITEPencemaran Nama BaikSelebgramTersangka
Previous Post

Holding Ultra Mikro BRI Group, Keberpihakan BUMN Pada Ekonomi Kerakyatan

Next Post

Aceh Usulkan Langsa Tuan Rumah Liga 3 Putaran Nasional

Related Posts

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

by Redaksi
12 November 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di...

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

by Ulfah
2 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan...

Curi Sepeda Motor di Banda Aceh, Pelaku Jual ke Pijay

Curi Sepeda Motor di Banda Aceh, Pelaku Jual ke Pijay

by Ulfah
31 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit VI Ranmor menangkap FR (39) warga Aceh Tamiang, pelaku pencurian kenderaan bermotor...

Next Post
PSSI Kirim Surat ke FIFA Terkait Percepat KLB

Aceh Usulkan Langsa Tuan Rumah Liga 3 Putaran Nasional

Usai Laga Indah, Qatar ke Final Piala Asia Jumpa Yordania

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co