Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

Cut Wahyuni Rosita atau yang akrab dikenal Cut Bul. (foto: dok Instagram Cut Bul)

Bagikan

Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

Cut Wahyuni Rosita atau yang akrab dikenal Cut Bul. (foto: dok Instagram Cut Bul)

MASAKINI.CO – Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita atau akrab dikenal Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Yuni Mauliza, calon tunangan mendiang Imam Masykur.

“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik,” kata Kasubdit Siber Dir Reskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, Rabu (7/2/2024).

Dia menambahkan berkas perkara Cut Bul akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin mendatang.

Kompol Ibrahim menuturkan dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatannya.

Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, kata Ibrahim, perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tutur Ibrahim, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist