Lansia dan Disabilitas Diperbolehkan Didampingi Saat Memilih

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali | Riska Zulfira/masakini.CO

Bagikan

Lansia dan Disabilitas Diperbolehkan Didampingi Saat Memilih

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali | Riska Zulfira/masakini.CO

MASAKINI.CO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan para lansia dan disabilitas yang memberikan hak suara dibenarkan untuk didampingi petugas dan anggota keluarga.

“Sesuai dengan aturan KPU itu memang dibenarkan, tetapi hanya sebatas mendampingi saja,” kata Yusri, Selasa (13/2/2024).

Menurut Yusri, hal itu berguna untuk mempermudah lansia dan difabel melakukan pencoblosan maupun aktivitas lainnya di hari pemilihan.

Ia menjelaskan, lansia dan pemilih disabilitas juga diprioritaskan saat berada di lokasi TPS. Untuk fasilitas kesehatan, Yusri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk stanby di lokasi sebagai bentuk antisipasi apabila ada petugas yang sakit.

“Jadi memang tidak ada TPS khusus untuk lansia dan disabilitas namun dipastikan untuk fasilitas kesehatan tersedia di seluruh TPS di Banda Aceh,” ucapnya.

“Bahkan di setiap TPS akan disediakan lima kursi prioritas jadi pemilih yang berkebutuhan khusus dibebaskan untuk melakukan pemilihan meskipun datang terlambat,” tambahnya.

Selain itu, lansia yang tidak mampu ke TPS juga akan dapat memberikan hak suaranya di rumah, maupun di rumah sakit. Nantinya petugas perwakilan akan melayani pemilih dengan cara mendatangi rumah warga dan rumah sakit.

“Itu akan dilayani pukul 12.00 siang ke atas,“ pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist