Panwaslih Aceh: 15 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Panwaslih Aceh: 15 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menyebutkan ada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi lakukan pemungutan suara ulang. Pihaknya menduga telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran saat proses pencoblosan.

Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra menyebutkan sejumlah TPS tersebut berada di wilayah Banda Aceh, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Nagan Raya, Pidie Jaya, Aceh Jaya dan Aceh Barat Daya (Abdya).

“Hingga saat ini masih 15 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang, namun selanjutkan akan terus kita kembangkan,” kata Agus kepada masakini.co, Jumat (16/2/2024).

Menurut Agus, bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa pencoblosan lebih dari satu kali oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta ditemukan adanya pemilih yang belum memiliki hak pilih.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut dominan terjadi di TPS wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Tenggara. “Rata-rata itu masalahnya,” ucapnya.

Untuk ketentuan pemungutan suara ulang, kata Agus bakal dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan. Artinya akan dilakukan ada 24 Februari 2024 mendatang.

Namun demikian, keputusan tersebut akan diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP). “Yang jelas kita sudah merekomendasi untuk pemungutan suara ulang,” jelasnya.

“Lalu bagi petugas yang melakukan pelanggaran jika terbukti akan dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian, serta juga dikenakan sanksi sesuai aturan Pemilu,” pungkas Agus.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist