MASAKINI.CO – Prahara rumah tangga di Aceh yang berujung perceraian banyak disebabkan oleh faktor ekonomi, perselingkuhan, dan narkoba.
Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Aceh, Ayu Marzuki, menyebut berdasarkan data statistik per Desember 2023 ada 7.145 kasus perceraian di Aceh.
“Yang mencengangkan adalah penggugat terbanyak dari pihak istri,” kata Ayu dalam keterangan resminya dikutip, Senin (19/2/2024).
Ayu mengaku prihatin dengan kondisi tersebut dan berharap bisa menjadi perhatian bagi semua pihak. Melalui lembaga yang dipimpinnya, PKK Aceh, Ayu berusaha mencegah kasus perceraian terus terjadi di Aceh dengan membuka pendidikan pra nikah bagi calon pengantin lewat Sekolah Samara.
Tujuan dari sekolah ini, tuturnya, adalah untuk membekali ilmu bagi setiap calon pengantin tentang tugas dan tanggung jawabnya setelah menikah, serta berbagai hal yang perlu disiapkan seperti kesehatan dan psikologis.
“Semoga sekolah pra-nikah Samara dapat berjalan berkelanjutan dan memperluas sinergi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Dia menaruh harapan agar program Sekolah Samara ini nantinya bisa diikuti oleh kabupaten/kota dan menjadi kebutuhan pribadi calon pengantin sebelum menikah.