Miris! Marak Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Utara

Ilustrasi | Pelecehan Seksual. (sumber foto: shutterstock)

Bagikan

Miris! Marak Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Aceh Utara

Ilustrasi | Pelecehan Seksual. (sumber foto: shutterstock)

MASAKINI.CO – Belum genap dua bulan berlalu tahun 2024 ini, kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Aceh Utara marak terjadi. Dari Januari sampai pada Kamis 22 Februari 2024, telah terjadi sebanyak lima kasus tersebut di Kabupaten Aceh Utara.

“Dari banyaknya kasus perkara yang telah kami tangani pelaku merupakan orang dekat korban seperti saudara, paman bahkan tetangga,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi.

Dia menyebut, kasus terbaru yang diungkap pihaknya terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Langkahan. Terduga pelaku inisial M (41 tahun) ditangkap. Pria itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan usia 8 tahun.

Kemudian, polisi juga menangkap terduga pelaku kasus serupa di Kecamatan Syamtalira Aron. Pria itu inisial MU (61 tahun) memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kedua kasus tersebut ditangani polisi setelah masing-masing keluarga korban membuat laporan.

Terhadap kedua pelaku penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menjerat mereka dengan pasal 50  jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 dan atau Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.

“Keduanya terancam hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau penjara hingga 200 bulan penjara,” sebut AKP Novrizaldi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist