MASAKINI.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU tidak dapat dilakukan dua kali.
Maka dari itu jika ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melakukan PSU, semua pihak wajib memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan lancar.
“Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik KIP dan Panwaslih, termasuk aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada gangguan karena PSU itu hanya mempunyai kesempatan satu kali,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memantau PSU di TPS 2 Gampong Masjid, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Kamis (22/2/2024).
Menurut Loly, dari 35 TPS di seluruh Aceh yang direkomendasikan PSU oleh Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan), saat ini penjadwalannya baru ada di 18 titik, dan beberapa diantaranya sudah terlaksana.
“Sisanya masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari KIP (Komisi Independen Pemilihan),” katanya.
Sementara itu ungkap Loly Suhenty, terkait oknum yang melakukan kecurangan di TPS 2 Gampong Mesjid, Bandar Baru, yang berpotensi pidana itu saat ini sedang dalam proses penanganan Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Kita lihat nanti prosesnya seperti apa. Ini akan dibuat terang,” ujarnya.