MASAKINI.CO – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Aceh melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Aceh. Laporan tersebut terkait dugaan kecurangan Pemilu pada sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
“Kita sudah melayangkan pada 23 Februari 2024 kemarin,” kata ketua THN AMIN, Said Irfan, Senin (26/2/2024).
Saat ini pihaknya telah mengumpulkan laporan dari seluruh elemen masyarakat Aceh, sebanyak 36 pelanggaran Pemilu yang sedang dianalisa THN Aceh.
“10 diantaranya telah kami laporkan ke Bawaslu,” sebutnya.
Jenis laporan yang diterima dari masyarakat yakni berupa intimidasi, penggelembungan suara terhadap Paslon Capres-cawapres tertentu dan money politic.
Menurutnya proses penggemblungan suara ini sangat membuat masyarakat susah dan gusar, faktanya lebih dari 80 persen pemilih di Aceh memilih Capres-Cawapres 01 yaitu Anies-Muhaimin.
“Sebagai contoh yang pada kertas Formulir Model C1 pada hasil penghitungan suara salah satu Paslon hanya mendapatkan suara 18 sedangkan pada aplikasi Sirekap KPU Capres-Cawapres tersebut secara jelas menunjukkan hasil 200 bahkan ada yang melambung ke angka 800,” ungkapnya.