MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kajhu | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) warga Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang sebagai pelaku pembunuhan Evy Marina Amaliati (53) warga Kota Sabang yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Januari lalu.

Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan pelaku merupakan anak kandung korban. Kejadian tersebut dilatarbelakangi adanya unsur sakit hati CNM pada korban yang dinilai tidak memperlakukan adil dirinya dengan saudara-saudaranya yang lain.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

Belasan Rumah Terbakar di Babul Makmur, Tujuh Rusak Berat

Warung Kopi di Baitussalam Hangus Terbakar, Api Diduga Berasal dari Dapur

“Sehingga pelaku sering merasakan sakit hati dan merasakan kekecewaan kepada ibunya, itu masih dugaan awal,” kata Kompol Fadhillah, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan 10 saksi juga ditemukan sejumlah kejanggalan dari hasil keterangan CNM dan olah TKP. “Karena pada pernyataannya ia mengaku rumah dia kemalingan namun bukti di lapangan tak ada satupun barang yang hilang, dan pintu rumah juga tak rusak,” jelasnya.

Sementara bukti dari hasil autopsi penyebab kematian korban adalah akibat rudapaksa trauma tumpul yang menyebabkan pendarahan pada otak korban.

“Sebagaimana yang dimaksud 184 KUHAP bahwa CNM, patut disangkakan sebagai pelaku dalam peristiwa tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi ahli forensik terhadap CNM memiliki kecenderungan untuk memanipulasi keadaan dirinya untuk menghindari tanggung jawab, keras kepala dan menunjukkan sikap impulsif. CNM mudah melakukan tindakan tanpa berfikir panjang atau konsekuensinya.

“Bahkan dalam hal ini pacar CNM yang sempat dihubungi setelah kejadian, menjadi salah satu saksi yang membuka lebar kasus ini, karena CNM kerap menceritakan kesesalannya kepada ibu,” jelasnya.

“Sementara CNM hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.”

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Aceh BesarAnak DurhakaKajhuKecamatan SukakaryaKota SabangPembunuhanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Next Post

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Related Posts

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kecamatan Blang Bintang meraih juara pertama Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Ribuan warga memadati sepanjang ruas jalan di kawasan Lambaro hingga Darul Imarah untuk menyaksikan Pawai Takbiran Hari Raya...

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Telusuri Jejak Peradaban Lamreh

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah mahasiswa dan dosen Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh melakukan penjajagan sejarah ke kawasan...

Next Post
Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Buntut Selebrasi Cabul, Ronaldo Dijatuhi Hukuman Larangan Bermain

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co