MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Februari 2024
in News
0

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kajhu | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) warga Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang sebagai pelaku pembunuhan Evy Marina Amaliati (53) warga Kota Sabang yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Januari lalu.

Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan pelaku merupakan anak kandung korban. Kejadian tersebut dilatarbelakangi adanya unsur sakit hati CNM pada korban yang dinilai tidak memperlakukan adil dirinya dengan saudara-saudaranya yang lain.

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

“Sehingga pelaku sering merasakan sakit hati dan merasakan kekecewaan kepada ibunya, itu masih dugaan awal,” kata Kompol Fadhillah, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan 10 saksi juga ditemukan sejumlah kejanggalan dari hasil keterangan CNM dan olah TKP. “Karena pada pernyataannya ia mengaku rumah dia kemalingan namun bukti di lapangan tak ada satupun barang yang hilang, dan pintu rumah juga tak rusak,” jelasnya.

Sementara bukti dari hasil autopsi penyebab kematian korban adalah akibat rudapaksa trauma tumpul yang menyebabkan pendarahan pada otak korban.

“Sebagaimana yang dimaksud 184 KUHAP bahwa CNM, patut disangkakan sebagai pelaku dalam peristiwa tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi ahli forensik terhadap CNM memiliki kecenderungan untuk memanipulasi keadaan dirinya untuk menghindari tanggung jawab, keras kepala dan menunjukkan sikap impulsif. CNM mudah melakukan tindakan tanpa berfikir panjang atau konsekuensinya.

“Bahkan dalam hal ini pacar CNM yang sempat dihubungi setelah kejadian, menjadi salah satu saksi yang membuka lebar kasus ini, karena CNM kerap menceritakan kesesalannya kepada ibu,” jelasnya.

“Sementara CNM hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.”

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Aceh BesarAnak DurhakaKajhuKecamatan SukakaryaKota SabangPembunuhanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Next Post

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Related Posts

BGN Resmikan 980 Dapur MBG di 16 Provinsi, Aceh Besar Jadi Pusat Kegiatan

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) meresmikan 980 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di 16 provinsi, Rabu (14/10/2026). Pengembangan...

BGN Tegaskan Penerima MBG Harus Terdata, Sekolah Diminta Perbarui Data Siswa

by Ahmad Mufti
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya diberikan kepada penerima manfaat yang identitasnya tercatat dan...

Geulayang Tunang Kembali Semarak di Aceh Besar, Tradisi Pascapanen yang Terus Dijaga

by Riska Zulfira
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Layang-layang kembali menghiasi langit Gampong Reuleung Geulumpang, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Senin (12/10/2026). Puluhan peserta dari berbagai...

Next Post
Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Aceh Selatan daerah Tertinggi Terjadi Deforestasi di Aceh

Buntut Selebrasi Cabul, Ronaldo Dijatuhi Hukuman Larangan Bermain

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co