Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kajhu | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Kasus Pembunuhan di Kajhu, Polisi Tetapkan Anak Korban Tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kajhu | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan CNM (25) warga Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang sebagai pelaku pembunuhan Evy Marina Amaliati (53) warga Kota Sabang yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Januari lalu.

Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan pelaku merupakan anak kandung korban. Kejadian tersebut dilatarbelakangi adanya unsur sakit hati CNM pada korban yang dinilai tidak memperlakukan adil dirinya dengan saudara-saudaranya yang lain.

ā€œSehingga pelaku sering merasakan sakit hati dan merasakan kekecewaan kepada ibunya, itu masih dugaan awal,ā€ kata Kompol Fadhillah, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan 10 saksi juga ditemukan sejumlah kejanggalan dari hasil keterangan CNM dan olah TKP. ā€œKarena pada pernyataannya ia mengaku rumah dia kemalingan namun bukti di lapangan tak ada satupun barang yang hilang, dan pintu rumah juga tak rusak,ā€ jelasnya.

Sementara bukti dari hasil autopsi penyebab kematian korban adalah akibat rudapaksa trauma tumpul yang menyebabkan pendarahan pada otak korban.

ā€œSebagaimana yang dimaksud 184 KUHAP bahwa CNM, patut disangkakan sebagai pelaku dalam peristiwa tindak pidana tersebut,ā€ ucapnya.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi ahli forensik terhadap CNM memiliki kecenderungan untuk memanipulasi keadaan dirinya untuk menghindari tanggung jawab, keras kepala dan menunjukkan sikap impulsif. CNM mudah melakukan tindakan tanpa berfikir panjang atau konsekuensinya.

ā€œBahkan dalam hal ini pacar CNM yang sempat dihubungi setelah kejadian, menjadi salah satu saksi yang membuka lebar kasus ini, karena CNM kerap menceritakan kesesalannya kepada ibu,ā€ jelasnya.

ā€œSementara CNM hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.ā€

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist