MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Manajer UPJA Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Maret 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Abdya di Tipikor Banda Aceh. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya menuntut Muharryadi selaku Manager Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdya Zainul Aksan pada sidang yang diketuai oleh hakim Deni Syahputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

RelatedPosts

5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Terbakar

DPO Kasus Korupsi Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Berangkat Umrah 

Anggaran Kafilah Aceh untuk MTQ Nasional Capai Rp4 Miliar, Pemenuhan Kebutuhan Masih Diupayakan

Muharryadi dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pemeliharaan Alsintan pada Distanpan tahun anggaran 2017-2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.553.992.487. Dengan rincian perhitungan dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain senilai Rp1.046.160.000, ditambah kerusakan alsintan sebesar Rp 2.121.382.487.

Kemudian ditambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak disetor sebesar Rp 386.450.000.

“Maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

“Apabila tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan,” terang JPU.

Muharryadi dituntut melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Banda AcehJaksa Penuntut UmumJPUMesin PertanianPelayanan Jasa AlatTipikor
Previous Post

Bunga Kopi Bermekaran, Petani di Bener Meriah Girang

Next Post

Diduga Gelembungkan Suara, Fadhil Rahmi Laporkan Sejumlah PPK

Related Posts

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Next Post

Diduga Gelembungkan Suara, Fadhil Rahmi Laporkan Sejumlah PPK

Direktur ADB-Peneliti Harvard Akan Bicara Inklusi Keuangan di BRI Microfinance Outlook 2024

Direktur ADB-Peneliti Harvard Akan Bicara Inklusi Keuangan di BRI Microfinance Outlook 2024

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co