MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Manajer UPJA Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Maret 2024
in News
0

Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Abdya di Tipikor Banda Aceh. | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya menuntut Muharryadi selaku Manager Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdya Zainul Aksan pada sidang yang diketuai oleh hakim Deni Syahputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

RelatedPosts

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Muharryadi dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pemeliharaan Alsintan pada Distanpan tahun anggaran 2017-2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.553.992.487. Dengan rincian perhitungan dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain senilai Rp1.046.160.000, ditambah kerusakan alsintan sebesar Rp 2.121.382.487.

Kemudian ditambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak disetor sebesar Rp 386.450.000.

“Maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

“Apabila tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan,” terang JPU.

Muharryadi dituntut melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: Banda AcehJaksa Penuntut UmumJPUMesin PertanianPelayanan Jasa AlatTipikor
Previous Post

Bunga Kopi Bermekaran, Petani di Bener Meriah Girang

Next Post

Diduga Gelembungkan Suara, Fadhil Rahmi Laporkan Sejumlah PPK

Related Posts

Arus Kendaraan di Tol Sibanceh Tembus 9 Ribu Lebih Selama Libur Panjang

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Arus kendaraan di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) melonjak selama libur panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir...

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Pawai Takbir Idul Adha Tempuh Rute Empat Kilometer Keliling Pusat Kota

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pawai takbir keliling menyambut Idul Adha 1447 Hijriah di Kota Banda Aceh akan menempuh rute sepanjang sekitar empat...

Next Post

Diduga Gelembungkan Suara, Fadhil Rahmi Laporkan Sejumlah PPK

Direktur ADB-Peneliti Harvard Akan Bicara Inklusi Keuangan di BRI Microfinance Outlook 2024

Direktur ADB-Peneliti Harvard Akan Bicara Inklusi Keuangan di BRI Microfinance Outlook 2024

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co