Manajer UPJA Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Abdya di Tipikor Banda Aceh. | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Manajer UPJA Abdya Dituntut Lima Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Abdya di Tipikor Banda Aceh. | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya menuntut Muharryadi selaku Manager Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdya Zainul Aksan pada sidang yang diketuai oleh hakim Deni Syahputra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (4/3/2024).

Muharryadi dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pemeliharaan Alsintan pada Distanpan tahun anggaran 2017-2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.553.992.487. Dengan rincian perhitungan dari uang jasa perawatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain senilai Rp1.046.160.000, ditambah kerusakan alsintan sebesar Rp 2.121.382.487.

Kemudian ditambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak disetor sebesar Rp 386.450.000.

“Maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita harta bendanya.

“Apabila tidak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan,” terang JPU.

Muharryadi dituntut melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist