MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Usai Terima Adipura Pemko Banda Aceh Segera Tertibkan PKL

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
7 Maret 2024
in Daerah
0
Usai Terima Adipura Pemko Banda Aceh Segera Tertibkan PKL

Pj Wali Kota Banda Aceh pantau PKL sebelum penertiban. | Prokopim

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tindak lanjuti keluhan warga terkait kesemberawutan di kawasan Pasar Aceh, Pemko Banda Aceh segera melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penertiban PKL diutamakan pada yang buka lapak di trotoar hingga ke badan atau bahu jalan. Alasan Pemko Banda Aceh demi ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta kenyamanan warga.

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Memburuk, Pemko Siapkan Sekolah Daring dan Puskesmas 24 Jam

Gubernur Aceh Minta Bupati dan Wali Kota Mitigasi Dampak Kabut Asap

Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Peukan Bada

“Mulai dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pemilik toko banyak komplain ke kita,” kata Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin saat mengecek kondisi PKL di sejumlah titik, Rabu (6/3/2024) malam.

Ia mengimbau agar para PKL dimaksud bersedia memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah, diantaranya di lahan eks Terminal Keudah dan lokasi baru yang akan difungsikan, yakni rooftop gedung Pasar Aceh baru.

“Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait terkait kita akan menyurati para PKL ini,” ujar Amiruddin di sela-sela peninjauan lapak PKL di Jalan Diponegoro, tepatnya di taman kota yang bersebelahan dengan Masjid Raya Baiturrahman.

Lokasi PKL lain yang disorot pj wali kota adalah di sepanjang Jalan Tentra Pelajar, tepatnya di depan PLN Merduati. Jika pendekatan persuasif tidak dihiraukan, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan atau bahu jalan,” ujarnya.

Salah satu aturan yang dimaksud pj wali kota adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Pada pasal lima qanun tersebut, jelas termaktub bahwa di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan.

Menurut Amiruddin, keberadaan PKL di badan jalan dapat membahayakan pedagang itu sendiri, di samping membawa kemudharatan bagi orang banyak. “Bisa mengganggu akses pejalan kaki, arus lalu lintas, hingga akses keluar-masuk ke pertokoan.”

Selain itu, kesemrawutan PKL dapat menjadi preseden buruk bagi Banda Aceh -barometer Aceh- yang sejatinya merupakan destinasi wisata favorit wisatawan lokal maupun mancanegara. “Jangan sampai tata kota kita berbanding terbalik dengan branding wisata yang kita gencarkan selama ini,” ujarnya.

Apalagi Banda Aceh baru saja mendapatkan Piala Adipura kesebelas untuk kategori kota sedang tahun 2023 dari Kementerian LHK.

“Target kita ke depan Piala Adipura Kencana. Untuk menuju ke sana, dibutuhkan peran aktif kita semua, termasuk para PKL dalam mewujudkan kota yang bersih, indah, dan tertib,” ujarnya lagi.

Tags: AdipuraBanda AcehPasar AcehPedagang Kaki LimaPenertiban PKL
Previous Post

Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Kembali Gelar Online Travel Fair

Next Post

Ekonomi Terjepit, Jelang Meugang Pasar Hewan Sibreh Sepi Pembeli

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Lahan Eks Shopping Center Pasar Aceh Jadi Ruang Usaha Baru bagi UMKM

by Redaksi
12 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Lahan eks Shopping Center Pasar Aceh kini menjadi ruang usaha baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah...

Next Post

Ekonomi Terjepit, Jelang Meugang Pasar Hewan Sibreh Sepi Pembeli

Emas Mahal, Gadis di Banda Aceh Tak Gentar Dipinang

Masyarakat Banda Aceh Ramai-ramai Jual Emas Jelang Ramadan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co