MASAKINI.CO – Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah untuk jemaah regular, tahap II akan berakhir 26 Maret mendatang.
Menurut Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab 200.601 jemaah yang telah melunasi pada tahap I yang ditutup 23 Februari 2024.
“Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” kata Saiful dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).
“Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.”
Ia merincikan kuota haji ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful.
Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Berikutnya pendamping jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
Terakhir kategori pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.