MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Buruan ! Pelunasan Biaya Haji Tahap II Telah Dibuka

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
13 Maret 2024
in News
0
Menag Yaqut Janji Tindak Tegas Travel Haji tak Sesuai Aturan

Ilustrasi | jemaah sedang melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (foto: Kemenag RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah untuk jemaah regular, tahap II akan berakhir 26 Maret mendatang.

Menurut Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab 200.601 jemaah yang telah melunasi pada tahap I yang ditutup 23 Februari 2024.

RelatedPosts

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

Akademisi Sorot Optimalisasi RTH Taman Sari, Dorong Wali Kota Perkuat Reorientasi Tata Ruang Banda Aceh

Harga Emas Anjlok Rp130 Ribu dalam Sehari

“Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah,” kata Saiful dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).

“Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.”

Ia merincikan kuota haji ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Berikutnya pendamping jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.

Terakhir kategori pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

Tags: Biaya HajiBPIHHajiKemenag
Previous Post

Jual Rokok Ilegal Pakai Pikap, 2 Pria Ditangkap di Lhokseumawe

Next Post

Demi Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Related Posts

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

HSN 2025, Kemenag: Santri Harus Melek Digital Sebagai Ladang Dakwah

by Ulfah
22 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO – Para santri diminta untuk memanfaatkan dunia digital sebagai ladang dakwah baru di era modern. Pernyataan itu disampaikan Kepala...

2.894 Guru PAI di Aceh Ikuti Program PPG Tahun 2025

2.894 Guru PAI di Aceh Ikuti Program PPG Tahun 2025

by Redaksi
3 September 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 2.894 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari seluruh Aceh secara resmi memulai program Pendidikan Profesi Guru (PPG)...

21 Jabatan Fungsional Guru di Bener Meriah Resmi Dilantik Hari Ini

21 Jabatan Fungsional Guru di Bener Meriah Resmi Dilantik Hari Ini

by Ulfah
29 Juli 2025
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 21 jabatan fungsional guru resmi dilantik oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah pada Selasa...

Next Post
Demi Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Demi Kenyamanan Bertransaksi di Bulan Ramadan, BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional

Aceh Memilih Empat Anggota DPD RI Ini, Tiga Wajah Baru

Aceh Memilih Empat Anggota DPD RI Ini, Tiga Wajah Baru

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co