MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ini PR Bustami Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
13 Maret 2024
in Daerah
0
Ini PR Bustami Usai Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Bustami Hamzah saat dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu 13/3/2024. (foto: Adpim Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Usai Bustami Hamzah dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian langsung memberi pekerjaan rumah alias PR kepada Bustami.

Pertama, bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh itu diminta fokus merealisasikan PON yang akan digelar di Aceh pada bulan September 2024.

RelatedPosts

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

Penyelenggaraan PON di Aceh, harap Tito, bukan hanya sekadar pelaksanaan program. Namun, harus membawa kehormatan bagi Aceh karena mampu menggelar event pesta rakyat yang baik.

“Kami di pemerintah pusat Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan akan membantu di agar terlaksana,” kata Tito, Rabu (13/3/2024).

Selanjutnya, Tito mengarahkan Bustami mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak di Aceh.

Ia meminta Bustami untuk mengecek Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan yang ada di Aceh sudah ditandatangani bersama.

“Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan  Pilkada dari Anggaran 2023, sehingga pada tahun 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi,” ujarnya.

Selain itu, Tito Karnavian mengatakan Penjabat Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam 4 hal.

Diantaranya adalah; tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya kecuali atas izin Mendagri. Selain itu, juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin dari Mendagri.

“Poin yang ingin saya sampaikan kalau ada kepala daerah definitif bermasalah, pemerintah pusat gampang jawabnya salah masyarakat yang memilih, tapi kalau Pj kepala daerah bermasalah maka hanya dua orang saja yang disalahkan yaitu yang mengusulkan Mendagri dan Presiden yang memilih,” tegasnya.

Tags: Bustami HamzahKemendagriMendagri Tito KarnavianPilkada 2024Pj Gubernur AcehPON Aceh-Sumut 2024
Previous Post

Diduga Gelembungkan Suara, PKS Laporkan PPK Lima Kabupaten ke Panwaslih Aceh

Next Post

Donor Darah Dapat Sembako di Banda Aceh

Related Posts

Tak Ada Aturan Dilanggar, Gubernur Minta Kementan Segera Lakukan Uji Lab

APBA 2026 Mulai Masuki Tahapan Realisasi, SKPA Input Program Sesuai Evaluasi Kemendagri

by Ahmad Mufti
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 mulai memasuki tahapan realisasi pada minggu kedua Februari ini. Setelah melalui...

Mirwan MS Dinonaktifkan Sementara, Baital Mukadis Ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan

by Redaksi
9 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS resmi diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu telah diterima Pemerintah Aceh...

Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem Jadi Dua Wilayah

Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem Jadi Dua Wilayah

by Redaksi
10 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengusulkan pemekaran Kecamatan Seulimuem menjadi dua wilayah. Usulan tersebut diajukan langsung oleh Bupati Aceh...

Next Post

Donor Darah Dapat Sembako di Banda Aceh

Jokowi Bersama Menteri Bayar Zakat di Istana Negara

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co